Anggaran Subsidi Dipangkas, LPG 3 Kg Akan Semakin Langka

Jakarta, law-justice.co - Pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR menyepakati bujet subsidi energi pada 2020 sebesar Rp 124,87 triliun.

Di antaranya, anggaran subsidi BBM dan LPG Tabung 3 Kg yang turun menjadi sebesar Rp 70,09 triliun, dari sebelumnya Rp 75,25 triliun dalam RAPBN 2020.

Baca juga : Reuni UII, Ketua MA Baca Puisi

Selain dampak penyesuaian asumsi dasar ICP US$ 63 per barel dan pengurangan alokasi kurang bayar subsidi, penurunan anggaran subsidi BBM dan LPG untuk tahun depan juga bertujuan memacu penyaluran yang lebih tepat sasaran.

Pasalnya, selama ini, konsumsi LPG Tabung 3 Kg sulit dikendalikan akibat diperdagangkan secara bebas. Padahal, peraturan perundang-undangan melarang jual-beli barang yang disubsidi.

Baca juga : Dahsyat, Rekor 47 Tahun The Beatles Berhasil Dipecahkan Penyanyi Ini

Melansir dari Kontan.co.id, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan bahwa selama beberapa tahun terakhir subsidi LPG ini terlalu banyak orang yang menikmatinya.

“Kami mengakui ini permasalahan yang dihadapi selama beberapa tahun terakhir. Terlalu banyak yang menikmati subsidi LPG. Mudah-mudahan penyaluran tabung gas subsidi secara tertutup ini bisa benar-benar diimplementasikan ke depan,” ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara, Selasa (3/9).

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto menambahkan, pemerintah sejatinya telah melakukan uji coba distribusi LPG Tabung 3 Kg secara tertutup di 7 kabupaten/kota.

Namun, kebijakan ini belum diputuskan untuk berlaku secara nasional sehingga tabung gas bersubsidi masih bisa dibeli oleh siapa saja sampai saat ini.

“Kami terus lakukan penangkapan bagi mereka yang mengoplos dan tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg. Kami terus upayakan untuk melakukan pengawasan,” tutur Djoko.

Oleh karena itu, Banggar meminta pemerintah benar-benar mengimplementasikan distriibusi tabung gas LPG bersubsidi dengan mekanisme by name by address pada tahun depan.

Selain itu, legislator juga meminta pemerintah tidak lagi menerapkan kebijakan kurang bayar subsidi di tahun depan.

“Salah satu kesimpulan rapat ini subsidi ini fix, tidak boleh lagi ada kurang bayar. Kalau ada kurang bayar, pemerintah harus menaikkan terhadap yang disubsidi. Kalau tidak akan terus-menerus (naik), tidak ada rentang kendalinya subsidi energi itu,” tandas Wakil Ketua Badan Anggaran DPR dari Fraksi PDIP Said Abdullah.