Beredar Revisi UU Ketenagakerjaan, Menaker: Itu Hoaks

Jakarta, law-justice.co - Sejumlah grup wartawan menerima kabar mengenai gambar berisi poin arah revisi UU Ketenagakerjaan 13/2003. Informasi itu beredar masif pada Jumat (16/8), dan disebut dapat membahayakan buruh. Namun, kabar itu dibantah.

Ada belasan kategori dan pasal yang diusulkan diubah. Satu di antaranya adalah definisi hubungan kerja pada pasal 50. 

Baca juga : Kemnaker Siapkan Aturan THR Buat Driver Ojol Mei, Usai Hari Buruh

"Hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh menjadi ...antara pemberi kerja dengan pekerja/buruh." bunyi usulan tersebut.

Dilansir dari CNBC Indonesia, pihaknya mencoba meminta tanggapan dari Menteri Ketengakerjaan Hanif Dhakiri. Namun, ia tidak mengomentarinya. Ia justru menyebut usulan yang disampaikan adalah hoaks.

Baca juga : DPR Ungkap Modus Pelanggaran Pembayaran THR yang Dilakukan Perusahaan

"Ya yang revisi siapa. Itu hoaks karena ada draft yang gak jelas dari mana. Pemerintah belum mengeluarkan draft apa-apa. Pemerintah baru tahap melakukan kajian dan menyerap aspirasi dari segmentasi yang ada dari teman-teman Serikat Pekerja, dunia usaha," kata Hanif di Kantor Ditjen Pajak I dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (16/8).

Pada bagian bawah gambar, disebut bahwa sumber diambil dari Kemenkumham, Laporan Akhir Analisa dan Evaluasi Hukum Terkait Ketenagakerjaan (2018) dan pelbagai sumber.

Baca juga : Kemnaker Siapkan Aturan Hubungan Kerja Kemitraan untuk Ojek Online