Pasal Trotoar PKL Dicabut, Anies: Lihat Nanti Direlokasi atau ...

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung memenangkan gugatan uji materiil terhadap Peraturan Daerah Perda DKI Jakarta yang menjadi dasar penggunaan trotoar Jalan Jatibaru, Tanahabang untuk pedagang kaki lima (PKL). Atas keputusan tersebut, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan menghormatinya.

"Kami hormati, karena kan itu putusan pengadilan," kata Anies, di Jakarta pada Kamis (15/8/2019) seperti dilansir Antara.

Baca juga : Kapolres Jaksel Pecat 6 Anggotanya yang Terlibat Narkoba dan Desersi

Perda yang dipersoalkan dalam uji materi itu adalah pasal 25 ayat 1 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang memperbolehkan penggunaan jalan sebagai tempat usaha pedagang kaki lima atau PKL.

Mahkamah Agung memutuskan untuk mengabulkan uji materi terhadap pasal 25 ayat 1 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 yang menjadi dasar gubernur menutup Jalan Jatibaru, Tanahabang, Jakarta Pusat, agar PKL bisa berjualan di atasnya.

Baca juga : Eks Bupati Kuansing Dipenjara Terkait Korupsi Bangun Hotel Rp 22 M

"Kita akan lihat cara implementasinya seperti apa. Kita lihat nanti apa direlokasi atau tidak," ungkap Anies.

Proses penutupan jalan ini sempat menjadi polemik dan menuai protes mulai dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya hingga para sopir angkot. Anies akhirnya membuka Jalan Jatibaru setelah menyelesaikan pembangunan skybridge pada Oktober 2018.

Baca juga : Saat Elit Partai Ogah Beroposisi, Sibuk Koalisi Cari Apa?

William Aditya Sarana sebagai penggugat mengatakan putusan MA itu adalah pukulan keras bagi Anies, agar dapat menertibkan pedagang yang selama ini berjualan di trotoar dan jalan, tidak hanya di Tanahabang.

"Harapan saya Gubernur DKI Jakarta tidak bisa lagi berlindung di balik pasal ini," ujarnya.

Menurut William yang juga anggota DPRD DKI Jakarta tepilih itu, penggunaan jalan untuk lapak usaha PKL merugikan kepentingan umum yang jauh lebih besar, yaitu para pejalan kaki dan kendaraan umum. Selain itu, membiarkan PKL berjualan di jalan dan trotoar dianggap sama dengan menumbuhkan premanisme.