Pesan Penggugat ke Anies Setelah MA Cabut Pasal Trotoar untuk PKL

Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung mengabulkan uji materi terhadap Pasal 25 ayat 1 Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang memperbolehkan penggunaan jalan sebagai tempat usaha pedagang kaki lima atau PKL. Keputusan ini telah dibuat pada 18 Desember 2018 namun salinannya baru diterima pada Senin (12/8/2019).

Anggota DPRD DKI terpilih dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) William Aditya Sarana mengatakan keputusan MA tersebut ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Baca juga : Bulan Depan, Erick Thohir Bakal Rombak Direksi-Komisaris 12 BUMN

"Dengan dicabutnya aturan tersebut, Gubernur enggak boleh lagi menutup jalan untuk pedagang," kata William yang juga satu dari dua pemohon uji materi tersebut di Jakarta seperti dilansir Tempo.

Wiliam menuturkan, uji materi diajukannya bersama Zico Leonard Djagardo--juga anggota PSI--untuk menyikapi keputusan Anies menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma

Seperti diketahui, penutupan jalan terkait penataan kawasan itu berlangsung sejak akhir 2017. Anies dan wakilnya kala itu, Sandiaga Uno, menutup Jalan Jatibaru agar PKL bisa berjualan di atasnya.

Proses penutupan jalan ini sempat menjadi polemik dan menuai protes mulai dari Kepolisian Lalu Lintas, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya hingga para sopir angkot. Anies akhirnya membuka Jalan Jatibaru setelah menyelesaikan pembangunan skybridge pada Oktober 2018.

Baca juga : MNC Larang Nobar Piala Asia U-23 Ada Sangsi Pidana

William menganggap putusan MA sebagai pukulan keras bagi Anies agar dapat menertibkan pedagang yang selama ini berjualan di trotoar dan jalan, tidak hanya di Tanah Abang.

"Harapan saya Gubernur DKI Jakarta tidak bisa lagi berlindung di balik pasal ini."

Menurut William, penggunaan jalan untuk lapak usaha PKL merugikan kepentingan umum yang jauh lebih besar yaitu para pejalan kaki dan kendaraan umum. Selain itu, membiarkan PKL berjualan di jalan dan trotoar dianggap sama dengan menumbuhkan premanisme.