Koruptor Mengadukan KPK ke Ombudsman

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan ke lembaga pengawasan pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia. Pengaduan dari tahanan lembaga antirasuah itu seputar protap pengamanan narapidana kasus korupsi.

Anggota Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, para tahanan tak terima dengan perlakuan KPK.

Baca juga : Kasus Firli Mandek, Kejaksaan Sebut Polda Belum Lengkapi Berkas

"Mereka mengeluh soal tahanan harus menggunakan borgol dan rompi saat berobat," kata Adrianus Meliala di Jakarta pada Kamis (15/8/2019).

Adrianus mengatakan selain mengeluhkan protap pengamanan harus menggunakan borgol dan rompi, mereka juga mengeluhkan petugas KPK yang ke ikut masuk ke ruangan dokter pada saat tahanan melakukan pemeriksaan.

Baca juga : Politisi Demokrat Ajak Seluruh Pihak Bersatu Membangun Bangsa

"Padahal saat pemeriksaan itu ada rahasia antara dokter dan pasien yang tidak boleh orang lain tau," sambung Adrianus.

Para tahanan KPK juga mengeluhkan mereka tidak boleh dilengkapi pemanas makanan, kunjungan keluarga agak singkat, tidak boleh merayakan hari besar keagamaan dan kerohanian.

Baca juga : Dibanding Ngemis Gabung Pemerintah, PKS Lebih Baik Oposisi Bareng PDIP

Adrianus pun mengatakan Ombudsman telah memeriksa dan melakukan wawancara detail dengan warga tahanan KPK terkait laporan tersebut.

"Kami merasa KPK akan tertutup, Minggu depannya kami akan meminta keterangan Dirjen Pemasyarakatan KUMHAM terkait protap ini," kata Adrianus

Ombudsman ingin menelusuri tata kelola protap keamanan warga tahanan yang ada di Dirjen PAS selaku regulator.

"Menurut kami secara tata kelola protap keamanan kepada mereka apa yang sudah ditetapkan Dirjen PAS harus diikuti tahanan KPK yang merupakan cabang rutan Salemba, di mana SOP nya dikeluarkan oleh Dirjen PAS," kata Adrianus.

Ia menambahkan, Ombudsman sebagai pengawas tata kelola administrasi rutan-rutan tidak boleh membuat protap sendiri harus mengacu pada regulasi yang dikeluarkan oleh Dirjen PAS.

"Regulasi ada di Dirjen PAS, cabang rutan berada dalam posisi hanya menerjemahkan tidak boleh buat regulasi dalam posisi melampaui aturan yang ada," kata Adrianus.