Jakarta, law-justice.co - Organisasi Angkutan Darat (Organda) mengkritik langkah pemerintah yang memberikan perhatian khusus bagi angkutan berbasis online dibandingkan dengan transportasi resmi berpelat kuning.
Untuk diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan agar taksi online bisa beroperasi seperti halnya taksi pada umumnya, yakni tak kena ganjil genap. Hal ini merespons rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas ganjil genap di 16 ruteBaca juga : Nasib Tragis BUMN Farmasi Indofarma
Seperti kita ketahui pemerintah belum berhasil mengontrol jumlah perijinan Angkutan Sewa Khusus (ASK) yang selama ini meramaikan angkutan jalan raya.Ditambah lagi jenis Angkutan Sewa Biasa yang juga termasuk di PM.117 yang tidak mendapat pengecualian dalam pemberlakuan ganjil genapDi sisi lain kontrol kendaraan yang bisa lewat gage akan menjadi lemah dan dapat menimbulkan kegagalan dalam mengurangi kendaraan, dan berpotensi terjadi kegaduhan."Artinya petugas akan kesulitan memverifikasi soal ganjil genap antara kendaraan dengan taksi online, akibatnya kemacetan akan terjadi beberapa simpul jalan yang diberlakukan aturan tersebut," jelas dia.Hal yang paling mendasar yang perlu diinisiasi oleh Kemenhub , bagaimana mengintegrasikan dan konektivitas jalan raya dengan moda transportasi lainnya agar terwujud industri angkutan jalan raya yang berkelanjutan.