Di Aceh, Perempuan Duduk pun Diatur

Jakarta, law-justice.co - Satuan Polisi Pamong Praja dan Polisi Syariah atau Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) menggelar razia di Taman Riyadah, Kota Lhokseumawe, pada Senin pekan lalu.

Sejumlah perempuan diamankan karena duduk dalam posisi mengangkang di atas sepeda motor oleh aparat gabungan ini.

Baca juga : Penyair Joko Pinurbo Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Melansir dari Tagar.id dan Antara, Selasa (6/8/2019) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Lhokseumawe, Irsyadi mengatakan, razia bakal dilakukan secara rutin, sebagai bentuk sosialisasi serta menertibkan para pelanggar syariat.

Selain pengemudi perempuan yang duduk mengangkang, beberapa pria juga diamankan lantaran mengenakan pakaian yang tidak sesuai syariat islam, yakni celana pendek diatas lutut saat melintas di jalan-jalan raya kota.

Baca juga : Nasib Hak Angket Ketika PKB dan Nasdem ke Koalisi Prabowo - Gibran

"Di Kota Lhokseumawe, selain dilarang mengunakan pakaian ketat dan celana pendek saat keluar rumah, saat ini juga masih berlaku larangan duduk ngakang di atas sepeda motor," kata Irsyadi.

Penertiban dilakukan berdasarkan peraturan Wali Kota Lhokseumawe No.2 tahun 2013 tentang larangan bagi kaum perempuan duduk mengangkang di atas sepeda motor, dalam rangka penegakkan Syariat Islam secara kaffah di kota itu.

Baca juga : Membongkar Peran Anak Perusahaan dalam Dugaan Fraud di Indofarma

Para pelanggar syariat, selanjutnya dilakukan pembinaan dan diarahkan untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

"Juga kita kasih kain sarung untuk mengingatkan mereka," kata Irsyad.