Akhir Polemik Foto Terlalu Cantik: Evi Sah Jadi Anggota Dewan

Jakarta, law-justice.co - Calon anggota DPD Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya pada beberapa waktu lalu mendapat gugatan dari lawan politiknya karena dinilai melakukan edit foto sehingga terlihat lebih cantik.

Penggugat menyimpulkan bahwa hasil editing tersebut yang membuat Evi mendulang banyak suara pada pemilihan lalu. Gugatan tersebut pun dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga : 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Saat BI Rate Naik

Melansir dari Detik.com, Sabtu (10/8/2019), gugatan ini bermula ketika Farouk tak terima dengan hasil pemilihan calon anggota DPD di NTB. Farouk menyebut ada sejumlah pelanggaran pemilu yang terjadi dapilnya, seperti adanya tindakan tidak jujur dan adil, politik uang, serta penggelembungan suara.

Salah satu yang dipersoalkan adalah penggunaan pasfoto yang diedit oleh caleg yang meraup suara terbanyak bernama Evi Apita Maya.

Baca juga : Pekerja Tak Digaji, Direksi & Komisaris Indofarma Berlebih Tunjangan

Farouk sendiri dalam Pileg 2019 dinyatakan kalah dari empat caleg lainnya, termasuk Evi, yang mengantongi 283.932 suara. Sedangkan Farouk hanya mengantongi 188.687.

Tak terima, Farouk lalu menggugat ke MK dan menjadikan editan foto itu sebagai bahan gugatan. Farouk menilai dengan foto editan tersebut, Evi berhasil meraup suara lebih besar darinya, padahal lawan politiknya itu tidak maksimal melakukan sosialisasi/kampanye.

Baca juga : Anggota Polresta Manado Bunuh Diri Diduga Karena Masalah Pribadi

"Perolehan suara terbanyak ini paling tidak dapat dilacak dari pemilih yang memilihnya dengan alasan foto calon nomor urut 26 atas nama Evi Apita Maya cantik dan menarik, walaupun pemilih tidak mengetahui siapa calon tersebut. Hal inilah kemudian pemilih, pemohon, beserta calon anggota DPD RI lainnya merasa tertipu dan dibohongi (bukti P-6)," kata Farouk, yang menggandeng pengacara Irmanputra Sidin melalui A Irmanputra Sidin & Associates.

Meski digugat, Evi tetap yakin bahwa dirinya tak pernah melakukan pelanggaran pemilu. Evi berdalih dirinya mengikuti kompetisi dengan jujur dan adil.

Evi berharap nantinya para hakim MK dapat memberikan putusan yang adil bagi perkaranya. Dia juga mengaku tak ada persiapan untuk menjalani sidang selanjutnya, Evi menyerahkan semuanya kepada kuasa hukumnya.

"Semoga nanti hasil akhirnya, MK akan tetap memperhatikan hati nurani, tetap akan memberikan keputusan yang seadil-adilnya," ujar Evi usai sidang di gedung MK pada 22 Juli 2019 lalu.

Harapan Evi pun terwujud pada Jumat (9/8/2019) ketika MK menolak gugatan Farouk. MK menilai gugatan Farouk tak beralasan menurut hukum serta tak disertai bukti yang kuat.

"Amar putusan mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi termohon, pihak terkiat satu dan pihak terkait dua. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Ketua Anwar Usman saat membacakan amar putusan PHPU dalam sidang di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2019).

Mendengar putusan itu Evi menangis dan bersyukur jalannya menjadi senator sah dan tak terbantahkan. Sambil menangis, Evi mengucapkan syukur atas putusan tersebut.

"Alhamdulillah, bersyukur pada Allah pada Jumat barokah ini keadilan itu sudah terwujud. Apa pun putusan tadi, saya pikir itulah putusan yang seadil-adilnya," ujar Evi setelah mendengarkan putusan.

Evi berterima kasih kepada masyarakat karena telah mengamanahkan dan memilihnya dalam pemilihan DPD di NTB. Selanjutnya dia mengatakan akan langsung bekerja untuk masyarakat.

"Langkah selanjutnya, pertama, izinkan saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak, kepada masyarakat NTB yang telah mendoakan dan mengamanahkan ini kepada saya," kata Evi.