Alasan Komnas HAM Minta Jokowi Tunda Teken Perpres Koopssus TNI

Jakarta, law-justice.co - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengusulkan agar Presiden Joko Widodo menahan untuk tidak meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tugas Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam Mengatasi Akti Terorisme. Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyarankan Presiden Jokowi terlebih dulu mengkaji ulang draf Perpres tersebut sebelum ditandatangani dan disahkan.

"Kami berharap presiden tidak menandatangani (draf) perpres tersebut dan mengevaluasi kembali fungsi dan tugas pokok koopssus (komando operasi khusus)," kata Komisioner Komnas HAM RI Choirul Anam dalam konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (8/8/2019) seperti dilansir Antara.

Baca juga : Permainan Mengagumkan, Timnas Indonesia U-23 Dapat Bonus Rp23 Miliar

Menurut dia, Komnas HAM menemukan beberapa poin yang perlu disoroti dan dievaluasi kembali. Mulai dari penentuan kriteria keterlibatan TNI yang belum jelas, hingga potensi pelanggaran HAM dari pemberlakuan Perpres tersebut.

"Ternyata dalam draf perpres, plus dalam postur koopssusgab sekarang, koopssus itu menurut kami melampaui batas. Melampaui batas negara sebagai negara hukum dan berpotensi untuk melanggar HAM," ungkap Choirul.

Baca juga : Bobby Nasution Resmi Tunjuk Pamannya Jadi Plh Sekda Medan

"Salah satu yang paling terasa adalah ketidakjelasan skalanya di mana. Kedua, masuk dalam semua ruang mulai dari pencegahan, penegakan misal nangkap dan sebagainya, harusnya pencegahan sampai penindakan sampai pemulihan itu gak boleh," imbuhnya.

Dalam perspektif negara hukum dan HAM, ia melanjutkan, pelibatan militer baru dilakukan ketika teror sudah mengancam kedaulatan negara dan institusi penegak hukum sudah tidak bisa mengatasinya lagi, sesuai ketentuan di Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI.

Baca juga : Anies Baswedan Nyatakan Bakal Rehat Politik Sejenak

Choirul juga menambahkan, Komnas HAM menilai fungsi dan tugas dari koopssus yang diatur dalam draf perpres ini melampaui batas dan melawan undang-undang induknya, yakni UU Terorisme dan UU TNI.

"Yang kedua ternyata fungsi dan tugasnya koopssus ini yang akan diatur dalam perpres ini melampaui batas. Dia bahkan melawan UU induknya sendiri, yaitu UU TNI dan UU Terorisme. Ini overlap," kata dia.

Maka dari itu, lanjut Choirul, perlu adanya penegasan dari fungsi, peran, dan tugas pokok bagi TNI di dalam peraturan ini. Sehingga TNI dapat menjalankan tugasnya secara maksimal dan profesional sesuai batasan yang telah ditentukan.

"Melawan radikalisme, di pencegahan, pemulihan, itu bukan tugas pokok fungsinya TNI. Jangan sampai kita menyeret TNI kita menjadi TNI yang tidak profesional," paparnya.

"Kebanyakan ngurus masyarakat dan turun di teritorial akhirnya terlibat di banyak hal, yang terjadi adalah TNI kita tidak profesional di banyak hal," tutup Choirul.