Ini Jalan Lain PLN Bayar Ganti Rugi Tanpa Potong Gaji Pegawai

Jakarta, law-justice.co - Wacana pemotongan gaji karyawan Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk menutup pembayaran ganti rugi atau kompensasi atas insiden pemadaman listrik massal (black out) pada Minggu (4/8/2019), menuai kritik. Sentilan itu disampaikan oleh salah satu ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didik J Rachbini.

Ekonom senior Indef itu menilai, langkah tersebut tidak tepat sebab karyawan yang merupakan penyangga utama perusahaan justru turut dibebani.

Baca juga : Nisa Ratu Narkoba Aceh Dituntut Vonis Mati, Ini Detilnya

"Efisiensi bukan dari pemotongan gaji Sumber Daya Manusia (SDM) karena mereka tiang produktivitas," ungkap Didik di Jakarta pada Rabu (7/8/2019) seperti dilansir dari Rmol.id.

Yang justru harus dilakukan menurut Didik, adalah efisiensi anggaran untuk membayar kerugian. Hal ini bisa dilakukan dengan meminimalisasi praktik kontrak gelap atau pemakaian energi terpaksa dari pembangkit yang tidak efisien.

Baca juga : Kapolresta Manado Diperiksa Propam soal Bunuh Diri Brigadir RA

Dia menguraikan, PLN selama ini tersandera oleh mafia gelap pemasok energi mahal. Ada unsur politik yang menghambat PLN keluar dari jerat mafia itu dan beralih dari energi mahal ke energi murah.

"Di PLN itu ada mafia gelap pemasok energi mahal. Untuk mengganti energi mahal ke murah sudah dilakukan 20 tahun lebih, tetapi masih sulit karena harus bertarung secara politik," sambungnya

Baca juga : Diduga Gelembungkan Suara, Crazy Rich Surabaya Digugat di MK

Selain itu, Didik menilai perusahaan pelat merah yang memonopoli listrik tersebut bisa menutup kerugian dengan mengatasi kontrak bawah tanah yang masih sering terjadi.

"Sumber inefisiensi PLN banyak dari kontrak bawah tanah yang tidak efisien dan terus dilestarikan. Bahkan dirut PLN pun tidak kuasa mengubahnya karena kekuasaan atas PLN ada di luar itu," tandasnya.

Sebelumnya, padamnya jaringan listrik yang terjadi di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten mengharuskan PLN membayar ganti rugi sebesar Rp839,88 miliar kepada 21,9 juta pelanggan.

Pemangkasan gaji karyawan menjadi opsi lantaran kompensasi tidak bisa diambil dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).