Jakarta, law-justice.co - Mahkamah Agung (MA) menilai kejahatan yang dilakukan Sisca Dewi layak diberi ganjaran lebih berat karena memberikan efek yang serius terhadap keluarga korban.
Oleh karena itu, MA memperberat hukuman Sisca Dewi menjadi 4 tahun dari sebelumnya hanya 3,5 tahun.Baca juga : Soal Anies Baswedan dan Pilgub Jilid II
Pemerasan itu berlanjut hingga Irjen BS keluar uang Rp 35 miliar. Uang itu kemudian dibelikan dua rumah mewah, satu di Bintaro dan satu di bilangan Kemang. Pemerasan itu membuat Irjen BS memperkarakan Sisca Dewi secara hukum."Hal itu melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU Nomor 19 Tahun 2016 jo UU Nomor 11 Tahun 2008 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Andi Samsan Nganro yang juga jadi ketua majelis dalam perkara itu.Dalam pembelaannya, Sisca Dewi mengaku telah menikah siri dengan Irjen BS. Selain itu, Sisca Dewi membantah semua bukti SMS yang dituduhkan dari HP-nya untuk memeras Irjen BS. Majelis hakim PN Jaksel juga tidak memberikan waktu bagi Sisca Dewi untuk menghadirkan saksi ahli yang mengurai apakah benar SMS itu darinya atau bukan. Bermodal keyakinan itu, Sisca Dewi mengajukan permohonan banding dan kasasi tapi selalu gagal.Siapakah Sisca Dewi? Selain penyanyi pendatang baru, ia adalah politikus Partai Hanura. Pada 2014, namanya nyaris lolos masuk Senayan. Sisca hanya satu peringkat di bawah Dossy Iskandar Prasetyo yang belakangan jadi Ketua Fraksi Hanura.Pada 2018, Dossy pindah partai. Sisca harusnya duduk di DPR. Tapi karena terbelit kasus hukum, ia gagal menggantikan Dossy.