Reklamasi Teluk Jakarta

PTUN Cabut SK Pembatalan Reklamasi, Anies: Kami Tak Akan Mundur

Jakarta, law-justice.co - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengisyaratkan bakal mengajukan permohonan banding atas putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Surat Keputusan Gubernur mengenai pembatalan reklamasi di Pulau H, Teluk Jakarta.

Anies menyatakan siap melawan, kendati ia juga menyebut bahwa dirinya tetap menghormati putusan pengadilan.

Baca juga : Izin Tambang Freeport Bakal Diperpanjang Pemerintah Hingga Tahun 2061

Namun begitu, seperti dikutip Detik.com, untuk menentukan langkah selanjutnya Anies masih perlu menunggu petikan resmi dan mempelajarinya.

"Sesudah kami menerima petikan resminya, kami akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kita nggak akan mundur. Kami menghormati pengadilan, tapi kami akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," kata Anies di GOR Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara pada Senin (29/7/2019).

Baca juga : Perintah Tangkap Netanyahu, Kedubes Israel Semua Negara Diminta Siaga

Anies menambahkan bakal menggunakan jalur hukum untuk menghentikan reklamasi di Teluk Jakarta. Yang pasti, menurutnya tindak lanjut bakal diambil setelah Pemprov DKI Jakarta menerima salinan putusan PTUN Jakarta.

"Makanya kami lihat nanti petikannya. Nanti kalau sudah ada petikannya, kami respons secara detail. Tapi yang jelas kami akan terus melawan pengembang yang mau melanjutkan reklamasi karena kami akan hentikan reklamasi itu," kata Anies.

Baca juga : UU DKJ: Pilgub Tetap Ada & KTP Jutaan Warga Jakarta Harus Ganti

"Sesudah kami menerima petikan resminya, kami akan merespons secara hukum juga. Tapi intinya kami nggak akan mundur. Kami menghormati pengadilan tapi kami akan terus melawan pengembang yang berencana melanjutkan reklamasi," lanjut Anies.

Sebelumnya, majelis hakim PTUN Jakarta mencabut SK Gubernur DKI Jakarta soal pembatalan reklamasi di Pulau H Teluk Jakarta.

Hakim mengabulkan gugatan PT Taman Harapan Indah. PTUN pun mewajibkan Pemprov DKI untuk memproses izin perpanjangan Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H Kepada PT Taman Harapan Indah.

"Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal Keputusan Tergugat Berupa: Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1409 Tahun 2018 tanggal 6 September 2018 khusus sepanjang menyangkut Pencabutan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta No. 2637 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau H kepada PT Taman Harapan Indah," demikian pernyataan majelis PTUN Jakarta sebagaimana dikutip dari laman resmi pengadilan, Senin (29/7/2019).