Tak Penuhi Kewajiban Rp60 Miliar, DPRD DKI Melabrak Duta Pertiwi

Jakarta, law-justice.co - Komisi A DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat mendatangi kantor PT Duta Pertiwi karena menunggak kewajiban sesuai Surat Izin Penunjukkan Penggunaan Tanah (SIPPT) untuk Mal ITC Cempaka Mas.

`Kunjungan` dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang juga merupakan koordinator Komisi A, M Taufik, dengan melibatkan Sekretaris Komisi A, Syarif, dan sejumlah pejabat terkait dari Pemkot Jakpus, termasuk Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin.

Baca juga : Sesat,Bandingkan Depresiasi Rupiah dengan Uang Thailand, Korea & Turki

"Berdasarkan hasil audit BPK, untuk pembangunan Mal ITC Cempaka Mas, PT Duta Pertiwi belum menyerahkan kewajiban berupa fasos-fasum senilai Rp60,6 miliar," kata Taufik, seperti dikutip dari Dekannews.com, Senin (29/7/2019).

Dalam pertemuan dengan pihak Duta Pertiwi, terungkap kalau pembangunan Mal ITC Cempaka Mas didasari SIPPT bernomor 1736/- 1.711.5 yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta pada 1 Juni 1994. SIPPT ini mewajibkan Duta Pertiwi untuk menyediakan fasilitas bagi masyarakat, dan menyerahkan 20% dari 114.261 m2 total lahan yang dibangun kepada Pemprov.

Baca juga : Tekanan pada Ekonomi Indonesia Semakin Kuat, Tugas Berat Presiden Baru

Berdasarkan SIPPT tersebut juga diketahui kalau yang harus diserahkan berupa jembatan, saluran dan lahan hijau seluas 48.729 m2 (4,87 hektare).

"Temuan BPK ini harus ditindaklanjuti. Jika tidak, bisa menjadi pidana," imbuh Taufik.

Baca juga : APBN Surplus, Pemerintah Tetap Tarik Utang

Kristin Tanjungan, penanggung Mal ITC Cempaka Mas, mengatakan kalau pihaknya bukan tidak berniat memenuhi kewajiban, namun sejak 1999 pemenuhan kewajiban telah diupayakan, namun terbentur jalur birokrasi.

"Kami sudah coba menyerahkan, tapi ditolak karena katanya harus dilengkapi dengan peta bidang atas lahan yang harus diserahkan, namun ketika kami ke BPN, BPN meminta agar lahan dipatok oleh PTSP. Tapi meski lahan sudah diukur PTSP,  sampai sekarang peta bidang belum jadi," katanya.

Ia berjanji akan menyerahkan semua bukti proses itu kepada DPRD dalam waktu sepekan, karena tak ingin perusahaannya dinilai tidak punya niat untuk memenuhi kewajiban.

"Kalau peta bidang sudah jadi, lahan itu akan kami serahkan ke BPAD (Badan Pengelola Aset Daerah)," tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif, mengatakan kalau kunjungan ini merupakan hasil rapat kordinasi pekan lalu, karena selama ini para walikota selalu ditagih oleh gubernur terkait progres penagihan kewajiban pengembang. Apalagi hasil audit BPK terkait penyerahan kewajiban tersebut tercantum pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2016 dan 2017.

"Ada lebih dari 1.000 pengembang yang belum menyerahkan kewajibannya. Mereka semua akan kita tagih," kata Syarif.

Taufik menyebut, nilai kewajiban berupa fasos/fasum yang belum diserahkan pengembang kepada Pemprov DKI mencapai Rp400 triliun.