Lagi-lagi Kredibilitas Pansel Capim KPK Jadi Sorotan

Pakar Hukum: Capim KPK Wajib Setor Laporan Harta Kekayaan!

Jakarta, law-justice.co - Kredibilitas Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dipertanyakan. Kali ini oleh pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari.

Sebelumnya kritik ke Pansel Capim KPK juga datang dari LSM Antikorupsi Indonesia Coruption Watch (ICW).

Baca juga : Penyair Joko Pinurbo Meninggal Dunia di Usia 61 Tahun

Hal tersebut terkait pernyataan Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih yang menyebut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tak termasuk syarat yang perlu diserahkan oleh Capim lembaga antirasuah.

Dilansir Merdeka.com, pakar hukum tata negara Feri Amsari menunjukkan rujukan hukum mengutip Undang-Undang KPK pasal 29. Aturan ini menurutnya, menegaskan bahwa calon pemimpin KPK wajib melaporkan LHKPN. Sebab hal tersebut menjadi salah satu syarat bagi seseorang untuk bisa diangkat sebagai petinggi di lembaga antirasuah tersebut.

Baca juga : Nasib Hak Angket Ketika PKB dan Nasdem ke Koalisi Prabowo - Gibran

"Angka 11-nya (pasal 29) itu menyebut harus mengumumkan harta kekayaan sesuai UU yang berlaku, tentang pemerintahan yang bersih dan bebas KKN," terang Feri melalui jumpa pers Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi di kantor YLBHI, Jakarta Pusat pada Minggu (28/7/2019).

Sebelumnya, ICW mengkritik Pansel KPK mengenai banyak ditemuinya peserta yang lolos seleksi namun tidak menyetorkan LHKPN. Khususnya, Capim yang berasal dari aparat penegak hukum. Ketua Pansel KPK Yenti Garnasi menjawabnya dengan menyebut bahwa LHKPN itu bukan syarat dalam seleksi.

Baca juga : Membongkar Peran Anak Perusahaan dalam Dugaan Fraud di Indofarma

Pernyataan itu membikin Feri Amsari menyangsikan kerja Pansel KPK. Pasalnya menurut dia, bila Pansel Capim saja tak membaca persyaratan maka hasil saringan Calon Pimpinan KPK pun pantas diragukan.

"Bagaimana seseorang bisa layak menjadi pimpinan KPK, agar seseorang memenuhi persyaratan Capim KPK tentu saja pansel ini dipertanyakan kredibilitasnya melakukan seleksi capim KPK," tutur Feri.

"Padahal UU sudah mengatakan harus wajib seseorang calon memenuhi syarat untuk memenuhi LHKPN," tandasnya lagi.

Feri mencurigai adanya `permainan` antara Pansel dengan pemerintahan. Ia bahkan menuding agenda pencarian pimpinan KPK ini sebuah rekayasa belaka.

"Kalau boleh berkata sedikit keras ya, bahwa jangan-jangan memang pemerintah dan pansel sudah mengatur sedemikian rupa sedari awal siapa ke depannya pimpinan KPK, dan itu artinya proses seleksi ini adalah rekayasa semua, kecuali kalau pansel dan pemerintah mematuhi apa yang dikehendaki UU KPK dan UU admininstrasi pemerintahan," pungkas Feri.

Salah satu indikasinya menurut Feri dilansir dari Kumparan.com, adalah Keppres Nomor 54 tahun 2019 tentang Pembentukan Pansel KPK yang hingga kini tak bisa diakses. Ia pun mengingatkan kepada Presiden Jokowi untuk bertanggung jawab apabila ada kandidat yang bermasalah namun justru tetap lolos dalam seleksi tersebut.

"Kalau nanti ada figur-figur tertentu yang bermasalah lulus, kita akan katakan presiden terlibat secara sistematis membiarkan figur-figur bermasalah lulus sebagai pimpinan KPK, yang akhirnya membuat lembaga antirasuah ini tidak berjalan sebagaimana mestinya," ucap Feri lagi.