Proyek PLTSa Lambat, Luhut: PLN Jangan Macam-Macam

Jakarta, law-justice.co - Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman menilai PT PLN (Persero) menjadi penghambat dalam proses pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di sejumlah daerah.

Menurut dia, PLN kerap mempersulit proses administrasi pembelian listrik dari sampah.

Baca juga : Ketika Buruh Telah Dibohongi (Bagian I)

"Iya dijual ke PLN. PLN itu jangan macam-macam, gitu lho. Kalau sudah ada Perpres-nya, jadi jangan mencari masalah, tapi mencari solusinya," kata Luhut seperti dikutip dari Liputan6.com, Selasa (16/7/2019).

Luhut menjelaskan bahwa pemerintah telah mengatur tarif jual beli listrik tenaga sampah dalam Peraturan Presiden (Perpres). Untuk itu, dia meminta PLN untuk mengacu kepada Perpres dan tidak membuat aturan sendiri yang akhirnya tidak menyelesaikan masalah.

Baca juga : Terkait Kasus Pembunuhan, Mahasiswa UI Divonis Penjara Seumur Hidup

"Berbelit-belit itu (PLN), kan sudah ada Perpresnya mengenai ini, yasudah mengacu ke situ," ucap Luhut.

Dia menyebut pemerintah telah mencanangkan pembangunan 12 PLTSa di beberapa daerah di Indonesia. Namun, sambung Luhut hanya empat daerah yang pembangunannya ditargetkan rampung dalam 2 tahun. Empat daerah itu antara lain, Surabaya, Bekasi, Solo, dan DKI Jakarta.

Baca juga : Resmi Presiden Jokowi Teken UU Desa: Jabatan Kades Maksimal 16 Tahun

Harga Beli

Sementara itu, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkapkan salah satu faktor penghambat lantaran harga beli PLN di beberapa tempat masih dilakukan pengkajian. Padahal, kata dia, dalam Perpres dikatakan harga beli sebesar 13,3 sen dolar AS/kWh.

"Jadi presiden agak kurang berkenan, kan sudah ada Perpres, kalau sudah ada Perpres kenapa harus dikaji-dikaji lagi. Itu yang bikin akhirnya semua mesin proses ini masih banyak hambatan," jelasnya.

"Tadi sudah dikasih arahan supaya jangan dikaji-kaji lagi, karena kajiannya sudah selesai ketika Perpres diterbitkan," imbuh Ridwan Kamil.