Munarman:

Rizieq Shihab Tidak Bisa Pulang Karena Dicekal

Jakarta, law-justice.co - Munarman, Sekretaris Umum DPP Front Pembela Islam (FPI) menegaskan semua perkara yang menyeret Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka telah terbukti tidak bersalah dengan adanya surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

"Jangan ada pihak-pihak lain atau provokator yang menyatakan pulang saja, nanti ditangkap atau berurusan dengan hukum," ungkap Munarman, Senin (15/7/2019).

Baca juga : Final Thomas Cup 2024 : Indonesia Kalah 1-3 dari China

Munarman menjelaskan sejak lama pihaknya berjuangan dan menginginkan kepulangan Habib Rizieq ke Indonesia, bahkan sebelum pelaksanaan Ijtima Ulama pertama.

"Habib Rizieq bukan tidak mau pulang, tetapi Habib tidak bisa pulang karena terhalang akibat pencekalan keluar dari wilayah Saudi atas permintaan pihak kita disini," ucap Munarman seperti dikutip dari Antara.

Baca juga : Eko Patrio Digadang Bakal jadi Menteri Prabowo

Munarman mengatakan dirinya sudah beberapa kali menemui Habib Rizieq dan diperlihatkan beberapa dokumen hingga cerita wawancara Habib Rizieq dengan otoritas Saudi, bahwa Rizieq tidak bisa pulang.

"Habib mau keluar tidak bisa, tidak tahu alasannya, pokoknya ada permintaan tidak bisa keluar. Itu salah satu bentuk yang kita sebut ketidakadilan atau kezaliman," kata Munarman.

Baca juga : Stok Berlimpah, Mentan Minta Petani Tebus Pupuk Subsidi