PPDB Online

Siswa Miskin Terancam Putus Sekolah

Wonosari, law-justice.co - Siswa malang bernama M. Pasha Pratama (12) warga Padukuhan Bulu, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, Wonosari, terancam putus sekolah. Bagaimana tidak, saat bocah seusianya gembira lantaran diterima di SMP N 2 Karangmojo, ia justru sebaliknya.

Remaja lulusan SD Negeri Gelaran II tersebut hanya bisa tertunduk lesu saat dirinya tak lolos Sistem zonasi dalam PPDB Online.

Baca juga : Presiden Jokowi Nyatakan Bakal Cek Plus-Minus Hapus PPDB Zonasi

Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menemukan beberapa kejanggalan terkait sistem zonasi yang menyebabkan seorang siswa terancam putus sekolah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018, istrumen seleksi untuk menentukan prioritas di kelas VII (SMP) terdapat di pasal 26 dan 27.

Baca juga : Kisruh PPDB, Nadiem: Itu Bukan Kebijakan Saya, Kebijakan Pak Muhadjir!

Instrumen seleksi prioritasnya tersebut yakni jarak dalam zonasi dan waktu pendaftaran atau siapa yang lebih dulu mendaftar.

Sedangkan ketentuan usia pada pasal 8 merupakan syarat formil pendaftaran yang dibuktikan dengan akte. Berarti umur bukan merupakan instrumen seleksi berdasar prioritas penerimaan.

Baca juga : Ombudsman: Sistem PPDB Zonasi Masih Bermasalah

"Norma ini harus dipahaminya seperti ini; saat mendaftar tidak boleh lebih 15 tahun. Dan setelah memenuhi syarat formil umur yang dibuktikan dengan akta, berkas pendaftarannya wajib diterima. Dan selanjutnya seleksi prioritas penerimaanya berdasarkan zonasi, dan waktu mendatar seperti pasal 26 dan 27," ujar Kepala ORI DIY, Budhi Masturi, dikutip melalui Gunungkidul Sorot, Kamis (11/07).

Usai mengetahui kabar tersebut, pihaknya lalu melakukan pengecekan pada website PPDB Gunungkidul. Ternyata Pasha berada di peringkat ke-184 dengan dengan tanggal pendaftaran 1 Juli 2019 pukul 09:25:44.013 dengan skor 125. 

Sedangkan ada beberapa siswa yang mempunyai skor sama dengan Pasha dan memiliki waktu pendaftaran yang lebih siang dengannya justru diterima. Misalnya di urutan ke-183 ada Elisa Dwi Cahyaningtyas dengan waktu pendaftaran 1 Juli 2019 pukul 13:54:09.047 dan skor 125.

Jika melihat pada instrumen prioritas seharusnya, Pasha lebih lebih layak diterima karena lebih dahulu mendaftar.

Kejanggalan lain yang ditemukan ORI yakni pada kuota rombongan belajar (Rombel) di SMP Negeri 2 Karangmojo. Dalam data yang diperolehnya di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) tahun ini SMP tersebut membuka Rombel sebanyak 184. Sedangkan di PPDB Online hanya 183. Padahal Pashsa berada di peringkat 184.

"Jika Tahun ajaran 2019-2020 adalah rombel 9 kuota 184, dibandingkan dengan jumlah data siswa dalam kuota PPDB di sistem adalah 183, artinya Pasha yang diurutan 184 seharusnya masuk kuota?" papar Budhi.

Untuk itu pihaknya menerjunkan tim untuk melakukan melakukan verifikasi ke lapangan.

"Hari ini Dikpora akan carikan opsi penyelesaian agar dengan keterbatasan yang ada Pasha bisa sekolah," imbuh Koordinator Verifikasi ORI DIY, Joko Susilo, Jumat (12/07).