Masinton Sebut Penyadapan Langgar HAM

Jakarta, law-justice.co - Masinton Pasaribu, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, menegaskan penyadapan sebagai perbuatan melanggar hak asasi manusia (HAM). Meski demikian dia sepakat jika penyadapan dibolehkan negara asalkan digunakan untuk dua kepentingan, yakni keamanan negara dan penegakan hukum.

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI saat ini masih membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang penyadapan. Masinton berharap pemerintah dapat merespons dengan cepat, sehingga pembahasan RUU Penyadapan ini bisa selesai sebelum periode tugas anggota DPR RI yang berakhir pada 30 September mendatang.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Salah satu aturan yang dicantumkan dalam draft tersebut menyebut bahwa penegak hukum harus berkoordinasi dengan pengadilan saat hendak menyadap. Ketentuan ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai berpotensi menghambat penegakan hukum, terlebih perihal pemberantasan korupsi di Indonesia.

Menurut Masinton, KPK tidak perlu khawatir. Adanya UU Penyadapan tidak akan melemahkan pemberantasan korupsi, katanya seperti dilansir dari Antara.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

RUU Penyadapan ini, kata dia, adalah bagian dari upaya revitalisasi praktik penyadapan sehingga menjadi lebih tertib. "Pemberantasan korupsi itu bukan hanya menjadi kewenangan KPK, tapi juga lembaga lainnya juga punya kewenangan pemberantasan korupsi," katanya menegaskan.

Dengan adanya UU Penyadapan, kata dia, maka penyadapan dapat dilakukan dengan izin dari pengadilan negeri (PN). "Karena, kalau setiap lembaga bisa langsung menyadap, tidak ada kontrol, sehingga bisa berbahaya. Hasil sadapannya bisa digunakan untuk kepentingan lainnya," katanya.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang