Ketua KPU RI Bersyukur Kerja Keras Lembaganya Diterima

Jakarta, law-justice.co - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Arief Budiman bersyukur dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, kerja keras lembaga yang dipimpinnya selama ini diterima.

"Kami bersyukur pada bagian akhirnya apa yang kami kerjakan semua bisa diterima," kata Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis malam (27/6).

Baca juga : Langkah Prabowo Rangkul Partai Luar Koalisi, Demokrat Beri Peringatan

KPU dikatakannya harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dikerjakan selama proses pemilu dan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), proses pertanggungjawaban dilakukan.

Secara terpisah, Ketua Tim Kuasa Hukum KPU RI Ali Nurdin mengatakan dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon pada bagian pendahuluan tidak berhubungan dengan perolehan suara.

Baca juga : Menelisik Agenda Apa Dibalik Gugatan PDIP ke PTUN Soal Hasil Pilpres

Apabila tidak berhubungan dengan perolehan suara, pelanggaran yang dituduhkan menjadi kewenangan dari Bawaslu, bukan Mahkamah Konstitusi.

"Kami mengapresiasi sikap Mahkamah yang menyatakan bahwa terhadap proses pemilu pelanggaran proses pemilu itu sudah ada lembaga yang menanganinya," kata dia.

Baca juga : Jika KPU Terbukti Bersalah, Prabowo-Gibran Bisa Batal Dilantik

Selama Bawaslu melaksanakan tugasnya, menurut dia sebagaimana yang dilansir dari Antara, MK tidak ikut campur, kecuali bila pelanggaran tidak ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Tags: kpu ri | mk | hakim | pemilu |