DLH Menolak Keras Impor Sampah Plastik

Jakarta, law-justice.co - Kepala Bidang Tata Lingkungan Dinas Lingkungan (DLH) Hidup Kota Batam, IP mengatakan Pemerintah Kota Batam secara tegas menolak impor plastik bekas yang dijadikan bahan baku industri karena dikhawatirkan dapat merusak lingkungan setempat.

IP menegaskan akan secara ketat mengawasi impor sampah plastik ini. Pemkot juga akan meminta pemerintah pusat mengevaluasi pemberian izin impor plastik.

Baca juga : Kapolres Jaksel Pecat 6 Anggotanya yang Terlibat Narkoba dan Desersi

"Ada yang mengajukan bahan baku impor, kami tolak," kata IP di Batam, Selasa (25/6/2019).

Aparat Bea Cukai menemukan impor limbah plastik ke Batam yang diindikasikan menyalahi aturan. Secara fisik, dalam kontainer membuat limbah itu nampak berbagai barang bekas, seperti drum, ember, pipa dan berbagai benda terbuat dari plastik lainnya.

Baca juga : Eks Bupati Kuansing Dipenjara Terkait Korupsi Bangun Hotel Rp 22 M

Importir beralasan, kontainer itu berisi bahan baku untuk industri yang berkembang di sana.

"Bagi kami tidak masalah yang menggunakan biji plastik, tapi yang menjadi masalah adalah sampah plastik," kata dia.

Baca juga : Saat Elit Partai Ogah Beroposisi, Sibuk Koalisi Cari Apa?

Sementara itu, Kepala Kantor Bea dan Cukai Tipe B Kota Batam, Susila Brata mengatakan hasil pemeriksaan 65 kontainer yang diduga berisi limbah sudah diserahkan ke Kementerian Lingkungan Hidup.

"Hasil lab sudah keluar, tapi kami hanya boleh menyampaikan ke KLH. kami sudah menyampaikan, nanti kita tunggu," kata dia seperti dikutip dari Antara.

Hasil dari laboraturium itu akan disimpulkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Apa pun yang diputuskan oleh Kementerian Lingkungan Hidup nantinya, wajib untuk ditindak lanjuti bersama, baik dari sisi importir, maupun bea cukai yang melakukan pemeriksaan terhadap kontainer.

Saat ini, 65 kontainer impor yang diduga berisi limbah masih berada di Pelabuhan Batuampar, sejak tiba di Batam, sekitar 2 pekan lalu.

"Masih disegel, supaya tidak ada pergantian barang. Tidak ada tindakan hukum lain yang menyalahi aturan," kata dia.