Pakar: SBY Harus Buktikan Ketidaknetralan Penegak Hukum

Jakarta, law-justice.co - Edward Omar Sharif Hiariej, ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada menyarankan agar Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus dihadirkan dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini membuktikan isu ketidaknetralan penegak hukum seperti BIN, Polri, dan TNI.

Dalam sidang lanjutan PHPU di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019), Edward Hiariej mengatakan jika keterangan SBY akan dijadikan sebagai bukti petunjuk oleh Majelis MK, maka bukan hanya berita tentang ketidaknetralan oknum BIN, Polri dan TNI yang disampaikan oleh Presiden RI ke-6 tersebut.

Baca juga : APBN Surplus, Pemerintah Tetap Tarik Utang

"Dalam rangka mencari kebenaran materiil, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono di Mahkamah Konstitusi ini sebagai saksi," ujar Edward Hiariej.

Kehadiran SBY untuk mengetahui petunjuk oknum BIN, Polri dan TNI yang dimaksud, bentuk ketidaknetralan oknum dan kaitannya dengan perselisihan hasil pemilihan presiden.

Baca juga : Kasus DBD Meningkat, Seluruh Elemen Terkait Perlu Cari Solusi

Melansir dari Antara, Edward Hiariej mengatakan merujuk pada KUHAP, petunjuk bukanlah alat bukti mandiri, tetapi alat bukti sekunder yang diperoleh dari alat bukti primer, yakni keterangan saksi, surat atau keterangan terdakwa.

Dalam Pasal 36 juncto Pasal 37 Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, kata Edward, petunjuk hanya dapat diperoleh dari keterangan saksi, surat atau barang bukti berdasarkan penilaian Mahkamah Konstitusi dengan memperhatikan persesuain antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lain.

Baca juga : PKS: `Dissenting Opinion` MK, Momentum Perbaiki Kualitas Pemilu

Untuk itu, apabila hanya pemberitaan yang dijadikan dalil, maka disebutnya tidak relevan.

"Artinya, alat bukti petunjuk ini adalah mutlak kepunyaan hakim, bukan kepunyaan pemohon, bukan pula kepunyaan termohon atau pun pihak terkait. Dengan demikian, alat bukti petunjuk yang dijadikan dalil oleh kuasa hukum pemohon tidaklah relevan," tutur Edward Hiariej.