Tim Hukum Jokowi-Ma`ruf Redam Tuduhan Samarkan Dana

Jakarta, law-justice.co - Pihak Joko Widodo (Jokowi)-Ma`ruf Amin dituduh tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyamarkan sumber dana kampanye. Tuduhan yang disampaikan tim Prabowo-Sandi di sidang sengketa Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) ini kemudian diredam oleh tim hukum.

Kubu Prabowo-Sandi mendasarkan tuduhannya pada keterangan pers Indonesia Corruption Watch (ICW) tanggal 9 Januari 2019. Dalam rilis itu termuat analisis kecurigaan sumbangan dari pemain golf (golfer) TRG dan golfer TBIG. Itu dinyatakan ketua tim hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto alias BW, saat membacakan gugatan sengketa pilpres di MK, Jumat (14/6/2019).

Baca juga : KPK Masukkan Eks Kadis PUPR Papua ke Lapas Sukamiskin

BW menjelaskan muatan rilis pers yang dikutipnya itu. Golfer TRG dan TBIG adalah dua perusahaan milik Bendahara TKN Jokowi-Ma`ruf, Wahyu Sakti Trenggono. Patut diduga, sumbangan melalui sumber kelompok perusahaan golfer bertujuan mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya. Sumbangan itu melebihi batas yang diperbolehkan, yakni batas Rp 2,5 miliar. Supaya aman, sumbangan itu dipecah dan disamarkan identitas sumbernya.

BW, yang juga masih mengutip rilis ICW, kemudian memaparkan dugaan sumber dana fiktif dari penyumbang dana kampanye untuk 01. Dana fiktif yang dijelaskannya adalah dari Wanita Tangguh Pertiwi dengan nilai sumbangan Rp 5 miliar, Arisan Wanita Sari Jawa Tengah dengan nilai sumbangan Rp 15.768.180.000,00, dan Pengusaha Muda Semarang dengan nilai sumbangan Rp 13.195.700.000,00. Alamat tiga pihak penyumbang itu sama, yakni di Jalan Guntur 29 Semarang, NPWP-nya juga sama.

Baca juga : Bahlil : Realisasi Investasi Kuartal I-2024 Capai Rp 401,5 Triliun

"Bahwa sudah sangat jelas di atas adanya kecurangan dugaan, dugaan menyamarkan sumber asli dana kampanye yang bertujuan memecah sumbangan agar tidak melebihi batas dana kampanye dari kelompok sebesar Rp 2,5 miliar. Pada fakta sumbangan dari kelompok dengan pimpinan yang sama (bukti NPWP dan alamat sama) sebesar Rp 33,963 miliar, sudah melebihi batas sumbangan dana kampanye berasal dari kelompok sebesar Rp 20 miliar," tutur BW.

Kubu Prabowo juga menuduh sumbangan pribadi Jokowi untuk kampanye dalam laporan per 25 April 2019 sekitar Rp 19 miliar. Sebagaimana yang dilansir dari Detik.com, mengutip sebuah situs berita online, kekayaan Jokowi yang diumumkan KPU sebesar Rp 50,2 miliar.

Baca juga : Ini Isi Pertemuan Jokowi dengan PM Singapura Lee Hsien Loong