Jawab Tudingan Soal Bukti Tautan, Tim Prabowo: Ada Bukti Tambahan

Jakarta, law-justice.co - Keraguan sejumlah pihak akan bukti-bukti berupa tautan atau link berita yang dibawa Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi sebelum sidang dimulai akhirnya terrbantahkan. Pasalnya anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana menyebutkan bahwa pihaknya menyertakan bukti-bukti pendukung lain, disamping sejumlah tautan berita media.

"Bukti yang kami sampaikan bukan hanya tautan berita semata, namun juga buktin pendukung yang membuktikan kecurangan Paslon 01," ujar Denny ketika membacakan permohonan di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat (14/6/2019) seperti dikutip dari Antara.

Baca juga : Caleg PSI Gugat Rekan Separtai, Hakim MK Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Denny mengatakan tautan berita yang diserahkan kepada MK merupakan bukti yang sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehingga keliru bila disebut bukan sebagai alat bukti.

"Undang-undang menegaskan bahwa tautan berita dapat digolongkan sebagai bukti surat atau tulisan petunjuk, serta bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima secara elektronik," kata Denny.

Baca juga : Ketika Tanpa Oposisi

Lebih lanjut Denny menjelaskan seluruh alat bukti yang dimiliki tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, diserahkan sepenuhnya kepada Majelis untuk dinilai.

Setelah sidang diskors pada pukul 11.15 WIB, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengatakan pihaknya akan segera menyerahkan bukti-bukti pendukung lainnya.

Baca juga : Kuasa Hukum Sebut Suara PPP Loncat ke Partai Garuda

"Kami tidak hanya sertakan tautan atau link berita, tapi kan ada juga surat-surat dari Kementerian BUMN, itu kan bukan link berita," ujar Bambang