Persoalkan Dana Kampenye Jokowi,TKN:Semua Kriteria Telah Dipenuhi

Jakarta, law-justice.co - Tim kampanye nasional (TKN) Jokowi-Ma`ruf Amin angkat bicara tanggapi pernyataan kubu Prabowo-Sandi yang mempersoalkan dana kampanye Jokowi. Wakil Ketua Bidang Hukum TKN, Arsul Sani menilai, Tim Hukum BPN salah dalam melihat dokumen dana kampanye capres-cawapres kampanye paslon 01 Jokowi-Ma"ruf.

Mengutip Teropongsenayan, menurutnya, aliran dana telah diaudit dan memenuhi kriteria peraturan dana kampanye paslon. Dan tidak benar bila capres Joko Widodo menyumbang dana kampanye sebesar Rp19,5 miliar dalam bentuk uang dalam revisi gugatan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga : Tim Prabowo Persoalkan Uang Kampanye Pribadi 13 Miliar Jokowi

"Dana kampanye ini, termasuk yang berasal dari sumbangan Pak Jokowi, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Anton Silalahi yang ditunjuk oleh KPU," kata Arsul, Kamis (13/6/2019).

Lebih lanjut dia menjelaskan, apa yang disampaikan Jokowi terkait danan kampanye sudah memenuhi semua kriteria yang menjadi persyaratan.

Baca juga : Aktivis Petisi 28 Minta Aparat Usut Dana Kampanye Jokowi

"Dalam pendapat serta kesimpulan kantor akuntan ini, semua hal material yang dilaporkan paslon 01 telah memenuhi semua kriteria dan peraturan yang mengatur tentang dana kampanye paslon," jelasnya.

Lebih jauh, ungkap Arsul, pada Pasal 475 UU Pemilu jo. Pasal 8 PMK No. 4/2018 kewenangan MK hanyalah menyangkut hasil perhitungan suara yang diperselisihkan dalam PHPU Presiden-Wakil Presiden.

"Jadi soal dana bukan kewenangan MK," tandasnya.