Jakarta, law-justice.co - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi mengajukan gugatan adanya dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (23/5) sore.
"Rencananya hari ini agak sore ajukan gugatan ke MK," kata Direktur Advokasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Kamis.
Sebelumnya, capres nomor urut 02 Prabowo Subianto mengatakan pihaknya akan menempuh jalur konstitusional untuk menyelesaikan dugaan pelanggaran dan kecurangan di Pilpres 2019.
Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya sudah menyiapkan file gugatan Pilpres dan akan disampaikan ke MK pada Kamis (23/5).
Dia mengatakan, untuk mengajukan gugatan tersebut, BPN Prabowo-Sandi telah menyiapkan tim hukum yang dipimpin Rikrik Rizkian.
Tim hukum tersebut terdiri dari Rikrik Rizkian, Bambang Widjojanto, Irman Putra Sidin, dan Denny Indrayana.
Hingga malam tadi, tim hukum yang baru saja ditunjuk oleh Prabowo-Sandi melakukan rapat dan konsolidasi di Rumah Kertanegara VI. Rapat sendiri disebut dipimpin oleh Hashim Djodjohadikusumo yang juga merupakan adik dari Prabowo Subianto.
Salat satu kuasa hukum yang juga anggota TGUPP Anies Baswedan di DKI Jakarta Rikrik Rizkiyana tadi malam usai melakukan pertemuan tak mau banyak berkomentar.
Dia pun menyuruh awak media untuk menanyakan segala persiapan terkait dokumen gugatan ke MK melalui Hashim.
"(Soal Dokumen) nanti, nanti ngomongnya sama Pak Hashim saja. Dengan Pak Hashim," kata Rikrik.
Dia menyebut bahwa dirinya tak memiliki otoritas apapun untuk berkomentar mengenai gugatan ke MK ini.
"Aku enggak punya otoritas untuk bicara," kata Rikrik.