Cegah Massa 22 Mei ke Jakarta, Polres Bogor Sekat di 12 Titik

law-justice.co - Petugas kepolisian dari Polres Bogor melakukan penyekatan dan pemeriksaan di 12 titik lokasi jalur menuju Jakarta, Selasa (21/5). Penyekatan ini dilakukan untuk meminimalisasi pengerahan massa yang hendak mengikuti aksi pada 22 Mei di depan kantor KPU RI, Jakarta.

Kapolres Bogor Ajun Komisaris Besar AM Dicky mengatakan, polisi ingin mengantisipasi para pelaku teror yang menurut informasi akan melakukan aksinya pada tanggal 21 dan 22 Mei di depan kantor KPU RI.

Baca juga : Di Sidang Putusan Pilpres, Hakim MK Sentil Peran Bawaslu hingga DPR

Rencananya, penyekatan ini akan dilakukan secara rutin dan terus-menerus hingga proses penetapan oleh KPU usai.

"Iya karena ada kerawanan di sana takutnya nanti ada serangan teror, jadi kita antisipasi supaya kegiatan massa ini juga tidak banyak dan tidak terjadi konflik," ujar Dikcy saat ditemui di Tol Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (21/5) malam, melansir Kompas.com.

Baca juga : Ketua Bawaslu Instruksikan Jajaran untuk Pindah ke IKN

Ada lima gerbang tol yang dilakukan penyekatan, yaitu Gerbang Tol Sentul Selatan, Sentul Utara, Ciawi, Citeureup, dan Gunung Putri. Kemudian stasiun yang disekat yaitu Stasiun Cibinong, Cilebut, Nambo, Maseng, dan Parung Panjang. Serta dua jalan utama, Cibinong dan Cileungsi.

"Iya sekatnya ada sekitar 12 titik, kemudian kami lakukan juga pemeriksaan hingga penetapan hasil Pemilu 2019 selesai," ujarnya.

Baca juga : Analisis Hukum Birokrasi dan Netralitas ASN Dalam Pemilu 2024

Hingga Pukul 22.53 WIB, sejumlah personel kepolisian masih terus memantau lokasi yang dinilai rawan untuk dilalui oleh massa aksi 22 Mei.