Wajib Tahu, Peraturan Waktu Kerja Selama Bulan Ramadan

law-justice.co - Bulan Ramadan sudah berjalan. Beberapa perusahaan berusaha menyesuaikan jam kerjanya dengan waktu ibadah para karyawannya. Namun, sebenarnya, adakah  hukum yang mengatur jam kerja pegawai saat bulan Ramadan? Berikut ulasannya, yang dilansir dari hukumonline.com:

Waktu kerja karyawan, berpegangan pada Pasal 77 ayat (2) UU Ketenagakerjaan yaitu:

Baca juga : Ini yang Harus Dilakukan saat Sudah Lunasi Pinjol tapi Tetap Diteror

  1. Sebanyak 7 (tujuh) jam 1 (satu) hari dan 40 jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu; atau
  2. Sebanyak 8 (delapan) jam 1 (satu) hari dan 40 jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu.

Selama bulan Ramadan, untuk karyawan swasta, memang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan, tapi pada prinsipnya setiap pengusaha atau perusahaan wajib memberikan waktu yang cukup bagi pekerja untuk menjalankan ibadah agama yang dipeluknya.

Hal itu biasanya diatur dalam Surat Keputusan Direksi perusahaan. Misalnya, jam kerja yang biasa berlaku adalah mulai pukul 09.00-18.00 WIB (untuk hari kerja Senin-Jumat). Namun selama bulan Ramadan diubah menjadi jam mulai kerja pukul 08.00-16.00 WIB. Pertimbangannya, sudah sampai di rumah saat waktunya berbuka puasa.

Baca juga : Berlakukan Diskon Palsu, Ada Jerat Hukum Bagi Pedagang

Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian RI (Polri), waktu kerja selama bulan Ramadan diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1440 H (SE Menpan RB) sebagai berikut:

Bagi Instasi Pemerintah yang memberlakukan 5 (lima) hari kerja:

Baca juga : Simak Berapa Lama Utang Pinjol Hangus dengan Sendirinya?

1. Hari Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00-15.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30

2. Hari Jumat: pukul 08-15.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30

Bagi Instansi Pemerintah yang memberlakukan 6 (enam) hari kerja:

1. Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00-14.00 dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30.

2. Hari Jumat: pukul 08.00-14.30 dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30.

Jumlah jam kerja efektif bagi Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama Ramadan, minimal 32,50 jam per minggu. Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan mengenai jam kerja diatur oleh Pimpinan Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah masing-masing dengan menyesuaikan situasi dan kondisi setempat.