Aguk Irawan MN

Alasan BPN Prabowo Sandi Tidak Mau ke MK

Jakarta, law-justice.co - Di dalam Buku Novel Biografi Mahfud MD berjudul: "Cahayamu Tak Bisa Kutawar" halaman, 499-504, dengan sub judul "Kecurangan Masif".

Penulis menceritakan, waktu MMD jadi ketua MK, menyidangkan tentang sengketa pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada tahun 2010, yang diajukan oleh pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto terhadap rivalnya Sugianto Sabran-Eko Soemarno, dengan tuduhan kecurangan, dan kecurangan yang dimaksud terbukti di persidangan dengan kecurangan yang masif.

Baca juga : Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, Arsjad Rasjid: Kita Punya Misi Sama

Sebelum memutuskan, MMD mengadakan pleno dengan Hakim MK lainnya untuk memberikan pendapat. Kesimpulkan pendapat Anggota Hakim MK; "tidak memungkinkan yang berbuat curang di diskualifikasi, karena calonnya hanya dua pasang. Kalau satu di diskualifikasi, otomatis lawannya yang jadi menang, dan itu akan terjadi gejolak horizontal. Kalau diputuskan untuk pemilihan suara ulang juga tidak mungkin, karena panitia (KPUD)-nya itu-itu juga, dan pemenangnya bisa dipastikan yang berbuat curang (Sugianto Sabran-Eko Soemarno) tadi.

Akhirnya sidang keputusan MK pada Rabu, 7 Juli 2010, MMD (Ket. Hakim MK) memutuskan; "Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah Tidak Sah". Tapi tetap memenangkan pasangan Sugianto Sabran-Eko Soemarno, yang tebukti di persidangan, berbuat curang secara masif.

Baca juga : Mahfud MD Ungkap Alasan Jadi Cawapres Ganjar-Isu Mahar Fantastis PDIP

Waktu ditanya wartawan; "kenapa keputusannya seperti itu?"

MMD menjawab, "masalah kecurangan, biar nanti pihak kepolisian yang menindaklanjuti."

Baca juga : Eksaminasi Hukum Atas Vonis MK Pada Kasus Sengketa Hasil Pilpres 2024

Jadi, percuma sengketa kecurangan pilpres dibawa ke MK, karena Capresnya juga hanya dua pasang. Nanti keputusan MK secara substasi juga tidak beda dengan keputusan MMD di atas.

Maka pada pilpres 2014, MMD tidak mau mendampingi Prabowo-Hatta Radjasa memggugat Jokowi-JK ke MK, dengan alasan tidak etis, karena dia (MMD) mantan Ketua MK. Padahal dia (MMD) adalah Ketua Timses Prabowo-Hatta Radjasa pada pilpres 2014.

Maka, hari gini masalah sengketa (kecurangan) pilpres masih mau dibawa ke MK? Justru di MK itulah senjata kecurangan pamungkas petahana untuk mematikan lawan.