Bupati Cirebon Sunjaya Diberhentikan Usai Dilantik Ridwan Kamil

Bandung, law-justice.co - Terdakwa suap terkait jual-beli jabatan di Kabupaten Cirebon, Sunjaya Purwadisastra langsung diberhentikan usai dlantik sebagai Bupati Cirebon periode 2019-2024 oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil atau Emil, di Aula Barat Gedung Sate Bandung, Jumat (17/5).

Sunjaya dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-7754 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Bupati Cirebon Provinsi Jawa Barat.

Baca juga : Projo Jagokan Ridwan Kamil dan Rahayu Saraswati Djojohadikusumo

Sementara Imron dilantik sebagai Wakil Bupati Cirebon berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 132.32-7755 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Cirebon Provinsi Jawa Barat. Kedua keputusan tersebut ditetapkan di Jakarta, 28 September 2018.

Sunjaya merupakan Bupati Cirebon petahana yang saat ini menjadi terdakwa kasus korupsi dan sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung.

Baca juga : Projo Sebut 3 Parpol Ajukan Calon Antitesis RK di Pilkada DKI 2024

Namun demikian, pelantikan terhadap yang bersangkutan harus tetap dilaksanakan karena merupakan amanat Undang-Undang 10 Tahun 2016 Pasal 164 Ayat (7), yaitu dalam hal calon bupati dan/atau calon wakil bupati terpilih ditetapkan menjadi terdakwa pada saat pelantikan, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi bupati dan/atau wakil bupati. Dan, saat itu juga diberhentikan sementara sebagai bupati dan/atau wakil bupati.

Sunjaya diberhentikan sebagai Bupati Cirebon dan mengangkat Imron menjadi Pelaksana Tugas Bupati Cirebon. Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 131.32-691 Tahun 2019 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Cirebon Provinsi Jawa Barat yang ditetapkan di Jakarta, 26 Maret 2019.

Baca juga : Golkar : Ridwan Kamil Maju Pilgub DKI Jakarta 2024

Menurut Ridwan Kamil, pelantikan Sunjaya dilakukan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sunjaya masih memiliki hak politik sebelum ada keputusan hukum tetap.

Berdasarkan peraturan Kementerian Dalam Negeri dan setelah berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak boleh ada kekosongan kekuasaan dalam sebuah pemerintahan di daerah.

“Maka di hari yang sama kekuasaan tidak kosong lagi, setelah pemberhentian ini ada Plt. Setelah ini ada satu prosedur lagi kalau nanti inkrah (apabila keputusan pengadilan menyatakan bersalah), Plt ini harus dilantik lagi menjadi Bupati. Dulu juga Pak Mendagri pernah melakukan yang sama di berbagai daerah,” ujar Emil, sapaan akrabnya, usai pelantikan, mengutip Akurat.co.