KPK Peringatkan Menag agar Hadiri Panggilan Penyidik

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan Menteri Agama RI, Lukman Hakim Saifuddin agar mau hadir memberikan keterangan kepada penyidik soal jual beli jabatan di Kementerian Agama RI.

"Dalam waktu cepat kami akan melakukan penjadwalan ulang kembali dan kami harap ketika waktu penjadwalan ulang itu bisa datang memenuhi panggilan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada awak media, Kamis, 25 April 2019.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

Febri menerangkan pentingnya pemeriksaan Lukman Hakim terkait kasus yang menjerat mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Rommy. Apalagi sebelumnya telah disita sejumlah uang dari ruang kerja Lukman saat KPK melakukan penggeledahan beberapa waktu lalu.

"Ada sejumlah hal yang krusial yang tentu perlu kami klarifikasi terhadap saksi (Menang Lukman)," kata Febri.

Baca juga : Dewas KPK: Nurul Ghufron Urus Pegawai Kementan Dimutasi ke Malang

Sebagaimana yang dilansir dari Viva, sebelumnya Menag Lukman tidak memenuhi panggilan KPK pada Rabu, 24 April 2019. Dia berdalih sedang ada kegiatan di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga : Rutan Pom AL dan Guntur Akhirnya Dinonaktifkan KPK Buntut Kasus Pungli