Saksi Gerindra Temukan Selisih Suara, Rapat Pleno Dihentikan

Bengkulu, law-justice.co - Sejumlah saksi ngotot meminta Pleno di Kecamatan Air Besi Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu, dihentikan karena adanya kesalahan penulisan jumlah data C1, Rabu (24/4), sebagaimana dilansir Okezone.

Keterangan saksi dari Partai Gerindra Buyung Raja (36) mengungkapkan, sejumlah kesalahan penulisan data ini terlihat pada lembar C1 lembar ke IV pada kolom perolehan suara partai politik (parpol).

Baca juga : Apakah Prabowo-Megawati akan Singkirkan Jokowi?

"Mata pilih di Desa Datar Macang sebanyak 122, namun perolehan suara yang tercatat di C1 tertulis 61.016 suara," sebut Buyung, saat Pleno berlangsung.

Pleno yang digelar di Kantor Kecamatan Air Besi sempat tegang atas berkerasnya saksi yang meminta Pleno dihentikan sementara. Atas kesepakatan, petugas membuka dan melakukan hitung ulang kotak suara Desa Datar Macang.

Baca juga : Respons Gerindra soal PKS Mau Dikunjungi Prabowo Seperti PKB & NasDem

Saat penghitungan ulang pukul 11.00 WIB, diketahui kesalahan penulisan data dari panitia penyelenggara."Kami mempertanyakan sumber daya manusia dan kinerja panitia Pemunggutan suara," cetusnya.

Di sisi lain, pada penghitungan ulang, baik Panitia Pemunggutan Kecamatan, Panwaslu dan sejumlah saksi lainnya memaklumi kesalahan penulisan tersebut.

Baca juga : Prabowo Sebut PKB Ingin Terus Bekerja Sama dengan Gerindra

"Kita pakai akal sehat saja mas, mata pilih dalam TPS tak lebih dari 300. Kita maklumi, kita hargai kinerja KPPS, kalo minta Pleno dihentikan kurang tepatlah, semua sudah capek," cetus salah satu saksi saat Pleno.