Rommy Sakit, KPK Tunggu Hasil dari RS Polri

Jakarta, law-justice.co -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu perkembangan dari Rumah Sakit Polri Jakarta Timur terkait kondisi jasmani tersangka anggota DPR RI 2014-2019 Romahurmuziy (RMY).

"Terkait pembantaran tersangka RMY, KPK masih menunggu perkembangan dari Kepala RS Polri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (24/4).

Baca juga : Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu, KPK Sita Uang Rp48,5 Miliar

Lebih lanjut, Febri mengatakan bahwa pada Selasa (23/4), mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu telah menjalani pemeriksaan "Magnetic Resonance Imaging" (MRI) dan kontrol lanjutan.

"Kemarin dilakukan MRI dan kontrol lanjutan. Jika sudah tidak dibutuhkan rawat inap, KPK akan mencabut pembantaran yang bersangkutan," ucap Febri.

Baca juga : Nonaktifkan 2 Rutan, KPK Pindahkan Tahanan ke Gedung Merah Putih

Sebelumnya, Febri juga mengingatkan bahwa selama tersangka Rommy dibantarkan maka masa penahanannya tidak akan dikurangi.

"Perlu perlu dipahami juga dalam kondisi pembantaran tersebut sebenarnya pihak tersangka sendiri juga tidak dihitung masa penahanannya. Jadi, kalau dibantarkan 5, 10 atau 20 hari maka itu tidak akan dikurangi masa penahanan," ujar Febri.

Baca juga : Diduga Halangi Proses Pelanggaran Etik, Novel Laporkan Nurul Ghufron

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Sebagaimana yang dilansir dari Antara, hal itu diiduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).