Ada Temuan, Bawaslu Padang Ingin Pemilu Ulang di 53 TPS

Padang, law-justice.co - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Sumatera Barat, menemukan banyak kesalahan di 53 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilu 17 April lalu. Mereka akan mengusulkan untuk Pemilu ulang.  

Komisioner Bawaslu Firdaus Yusri Padang mengatakan, TPS yang bermasalah itu tersebar di enam kecamatan di Kota Padang yakni Kecamatan Koto Tangah, Lubuk Kilangan, Kuranji, Lubuk Begalung, Padang Timur dan Nanggalo

Baca juga : Marak Demo Bela Palestina, Joe Biden: Tak Ubah Posisi AS ke Israel!

"Kami merekomendasikan untuk melakukan pemilihan ulang karena ada temuan. Kami serahkan ke KPU apakah mereka akan melakukan pemungutan suara ulang atau tidak. Kami hanya bersifat mengawasi," kata Firdaus di Padang pada Sabtu (20/4/2019), sebagaimana dilansir Antara.

Ia mengatakan dari seluruh kecamatan tersebut, yang paling banyak direkomendasikan untuk melakukan pemilihan ulang adalah Kecaman Lubuk Kilangan. Dari pengawasan yang dilakukan Bawaslu, rekomendasi itu dikeluarkan karena ada pemilih yang menggunakan KTP elektronik namun tidak berasal dari kecamatan yang sama.

Baca juga : Minta Pemerintah Tunda Pendaftaran CPNS 2024, Ombudsman: Ada Pilkada!

Firdaus mencontohkan, ada seorang pemilih menggunakan hak pilihnya di Kecamatan Kuranji dengan menggunakan KTP elektronik karena tidak mendapat formulir C-6, namun pemilih tersebut bukan berasal dari daerah tersebut. Walau begitu, KPPS tetap memperbolehkan mereka memilih.

Pemilih yang menggunakan KTP elektronik tersebut tidak hanya berasal dari Sumatera Barat, tapi ada yang menggunakan KTP dari provinsi tetangga.

Baca juga : Status Gunung Ruang Awas, 12 Ribu Warga Radius 7 Km Harus Direlokasi

"Keteledoran ini yang kami temukan di seluruh TPS sehingga kami rekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang," ucapnya.

Sementara untuk dugaan pelanggaran lain seperti politik uang dan lainnya pihaknya belum menemukan di lapangan. Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu untuk melakukan pemungutan ulang karena keteledoran pihak KPPS.

"Kami terus mengumpulkan data dari lapangan dan menindaklanjuti temuan tersebut dalam bentuk rekomendasi kepada KPU Kota Padang," ujarnya.