2 TPS Pemilu Ulang, KPU Medan Tunggu Petunjuk Pusat

law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum Kota Medan merencanakan melakukan pemungutan suara ulang di dua TPS digelar Selasa (23/4) atau Rabu (24/4) sambil menunggu petunjuk teknis dari KPU Pusat.

Komisioner KPU Medan divisi teknis Rinaldi Khair mengatakan, sampai saat ini pihaknya masih berkoordinasi dengan KPU Pusat terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di dua TPS tersebut.

Baca juga : Pekerja Tak Digaji, Direksi & Komisaris Indofarma Berlebih Tunjangan

"Kalau kami rencanakan Selasa atau Rabu. Tapi itu pun kami masih berkoordinasi dengan KPU Pusat apakan dijadwalkan serentak se Indonesia atau diserahkan ke masing-masing daerah," katanya di Medan, Jumat (19/4).

Kedua TPS tersebut yakni TPS 13 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, dan di TPS 35 Kelurahan Sei Agul Kecamatan Medan Barat.

Baca juga : DKPP: Laporan Tindakan Asusila Hasyim Asy`ari Lengkap Administrasi

Untuk masalah di TPS 13 Kelurahan Dwikora terkait dengan tidak adanya surat suara untuk DPRD Kota Medan dapil 1 sehingga pemilih tidak bersedia menggunakan hak pilihnya.

Sementara di TPS di Sei Agul lanjut Payung, Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) menerima sejumlah masyarakat dari luar daerah untuk memilih tanpa adanya form A5 atau surat pindah memilih.

Baca juga : Eksaminasi Hukum Atas Vonis MK Pada Kasus Sengketa Hasil Pilpres 2024

Sebelumnya Ketua Bawaslu Kota Medan Payung Harahap mengatakan PSU dapat dilakukan berdasarkan Pasal 65 ayat (1) PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

PSU di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

Pada ayat (2), PSU juga wajib apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pembukaan surat suara dan atau berkas pemungutan suara dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua, keadaan di mana petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau, alamat pada surat suara yang sudah digunakan.

"Selanjutnya, keadaan petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah dan atau pemilih yang tidak memiliki KTP-El dan tidak terdaftar di DPT dan DPT tambahan," katanya.