Caleg Nasdem di Ponorogo Kena OTT Politik Uang

Ponorogo, law-justice.co - Tim sukses (timses) calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai NaDem, tertangkap tangan melakukan politik uang pada Selasa (16/4). OTT yang langsung dilakukan oleh
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ponorogo terjadi di salah satu rumah warga di Desa Sendang, Kecamatan Jambon, Ponorogo.

Mengutip iNews.id, dalam OTT ini, petugas menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp66,1 juta pecahan Rp20.000 dan 10.000. Kemudian, contoh surat suara untuk DPR RI, DPRD Jatim, dan DPRD Kabupaten Ponorogo, serta lembar daftar nama calon pemilih.

Baca juga : TKN Prabowo Sebut Tak Ada Kesalahan KPU Diungkap AMIN di MK

Detik-detik penggerebekan ini sempat terekam video amatir dan tersebar di sejumlah grup WhatsApp.

“OTT ini kami lakukan setelah mendapat laporan warga bahwa ada aktivitas bagi-bagi uang yang dilakukan calon anggota legislatif. Dari sana, kami bergerak ke lokasi,” kata anggota Bawaslu Ponorogo Juwaini, Selasa (16/4/2019).

Baca juga : Bareskrim Periksa Rosan Soal Pencemaran Nama Baik oleh Connie Bakrie

Juwaini belum memastikan siapa pelaku money politics tersebut. Namun, berdasarkan bukti di lapangan, kegiatan bagi-bagi uang itu dilakukan oleh timses Caleg DPR RI Sri Wahyuni, DPRD Jatim Mirza Ananta dan Caleg DPRD Ponorogo Agus Mustofa Latif. Ketiganya diketahui merupakan caleg Partai NasDem.

“Kasus ini masih kami selidiki. Pelaku mengaku hanya disuruh untuk membagikan uang kepada koordinator dan pemilih yang namanya sudah tercatat. Masing masing 30.000 dari caleg DPRD Kabupaten dan 20.000 untuk DPRD Provinsi dan DPR RI,” katanya.

Baca juga : Perludem Desak Bawaslu Tegas Usut Dugaan Politik Uang 2 Caleg Demokrat

Sehari sebelumnya, Bawaslu Ponorogo juga menemukan praktik bagi-bagi uang oleh partai yang sama. Saat ini, seluruh temuan tersebut tengah diproses oleh tim Gakkumdu Bawaslu setempat.