KPU Sampaikan Pencoblosan di Luar Negeri 7 Hari Lebih Awal

Jakarta, law-justice.co - Komisi Pemilihan Umum menyampaikan pemilu di luar negeri diselenggarakan lebih awal 7  hari yakni 8-14 April 2019, sebagaimana SK KPU No. 664/2019.

Komisioner KPU RI Hasyim Asy`ari mengatakan pemilu di LN yang telah dan sedang berlangsung saat ini adalah di Sana`a (8 April), Panama City dan Quito (9 April), serta Bangkok dan Songkhla (10 April).

Baca juga : APBN Surplus, Pemerintah Tetap Tarik Utang

"Kegiatan pemungutan suara di LN dilaksanakan dengan tiga metode," kata Hasyim di Jakarta, Rabu (10/4).

Ketiga metode pemungutan suara itu yakni memilih di TPSLN yang berada di kantor perwakilan RI (KBRI/KJRI/KDEI); memilih dengan Kotak Suara Keliling (KSK) yang bertempat di dekat pemukiman atau tempat kerja WNI; dan metode pos.

Baca juga : PKS: `Dissenting Opinion` MK, Momentum Perbaiki Kualitas Pemilu

Hasyim menekankan, meski pemungutan suara pemilu LN dilakukan lebih awal, namun kegiatan penghitungan suara pemilu di LN tetap dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 atau bersamaan dengan pemilu di dalam negeri.

"Berdasarkan hal tersebut dapat disampaikan bahwa hasil penghitungan perolehan suara pemilu LN yang dilakukan PPLN dan KPPSLN baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai," jelas dia.

Baca juga : Pekerja Tak Digaji, Direksi & Komisaris Indofarma Berlebih Tunjangan

Hasil perolehan suara pemilu LN baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai.

Sebagaimana yang dilansir dari Antara, dia menegaskan apabila sekarang ini beredar kabar tentang perolehan suara pemilu LN, dapat dipastikan hasil tersebut bukan hasil resmi yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN.

"Dengan demikian terhadap kabar tentang perolehan suara pemilu di LN yang beredar luas di masyarakat adalah kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Hasyim.