Brunei Darussalam Segera Terapkan Syariat Islam Bagi LGBT

Jakarta, law-justice.co - Brunei Darussalam akan menerapkan syariat Islam bagi kaum Lesbian, Gay, dan Trans Gender (LGBT).

Mengutip Reuters, menurut kelompok hak asasi manusia pada hari Senin (25/3), undang-undang baru yang akan diumumkan pekan depan, akan memberlakukan hukum cambuk hingga dirajam batu sampai mati terhadap LGBT di Brunei Darussalam.

Baca juga : Rusia Masukkan `Gerakan LGBT` ke Daftar Organisasi Ekstremis & Teroris

Brunei adalah negara Asia Timur pertama yang memperkenalkan hukum syariat Islam pada tahun 2014 ketika negara itu mengumumkan tiga tahap pertama dari perubahan hukum yang mencakup denda atau penjara karena pelanggaran seperti kehamilan di luar pernikahan atau gagal berdoa.

Sebelumnya homoseksualitas adalah ilegal di Brunei dan dapat dihukum hingga 10 tahun penjara, tetapi perubahan itu akan membuat cambuk dan rajam sampai mati bagi Muslim yang dinyatakan bersalah karena perzinahan, sodomi dan pemerkosaan, kata kelompok-kelompok hak asasi manusia.

Baca juga : Polisi Kendari Diduga LGBT Pernah Jadi Korban Kekerasan Seksual

"Negara itu menunda penerapan dua tahap perubahan terakhir setelah serangan internasional pada 2014. Namun Brunei berencana untuk melanjutkan keduanya pada 3 April," kata Matthew Woolfe, pendiri kelompok hak asasi manusia The Brunei Project.

ASEAN SOGIE Caucus, sebuah kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Manila, mengkonfirmasi implementasi dari perubahan yang tersisa akan berlangsung pada 3 April, mengutip dokumen pemerintah Brunei Darusallam.

Baca juga : Penyimpangan Seksual, Polisi di Kendari Ditangkap & Terancam Dipecat

OutRight Action International yang berbasis di Manila juga mengkonfirmasi Brunei akan menerapkan tahap baru dalam hukum syariahnya.

Pemerintah Brunei Darussalam belum menanggapi laporan tentang hukuman bagi LGBT dalam perubahan hukum pidana negara itu. MAtthew Woolfe menduga pemerintah Brunei Darussalam berusaha menutupinya hingga pengumuman di awal April 2019.

“Kami terkejut bahwa pemerintah sekarang telah memberikan tanggal dan bergegas melalui implementasi,” kata Matthew Woolfe.

Terkait dengan itu, Matthew Woolfe menyerukan kepada pemerintah negara-negara di Asia Tenggara untuk meningkatkan tekanan diplomatik terhadap Brunei Darussalam terkait undang-undang yang menyasar kaum LGBT.

Selain Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, dan Myanmar secara konservatif melarang LGBT. Sementara Filipina dan Thailand menilainya sebagai bagian dari HAM. Indonesia sendiri terpantau meningkatkan serangan terhadap kaum LGBT dalam beberapa tahun terakhir, meskipun belum memberlakukan hukum khusus.