Syafitri Indah Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Penipuan Travel Umroh

Palembang, law-justice.co - Jaksa Penuntut Umum menuntut Syafitri Indah Wuri, terdakwa kasus penipuan travel umroh di Palembang selama empat tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 10 bulan. JPU mengatakan, Syafitri terbukti melanggar UU Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terdakwa Syafitri Indah Wuri mendengarkan pembacaan tuntutan yang dibacakan JPU Rini Purnamawati pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (14/2), dengan ketua majelis hakim Berton.

Baca juga : Sidang Korupsi BTS, Jaksa Mendakwa Achsanul Qosasi Terima Suap Rp40 M

JPU menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 378 KUHP Jo 64 KUHP ayat 1 dan Pasal 3 UU TPPU.

Dalam surat tuntutannya, JPU menyatakan beberapa barang yang sudah dimiliki terdakwa kini dirampas negara, termasuk surat kuasa atas nama korban yang ditanda tangani Syafitri dalam bentuk 15 lembar rekening koran. 

Baca juga : Kasus Korupsi IPDN, Mantan Pejabat Kemendagri Dituntut 5 Tahun Penjara

Seusai mendengarkan tuntutan, penasihat hukum terdakwa Rusli Bastari mengatakan kliennya keberatan karena tuntutan hukuman JPU itu sangat maksimal. Oleh karena itu, penasihat hukum akan menuangkan materi keberatan tersebut dalam pledoi pada sidang mendatang. 

Sementara itu korban penipuan, Alfia Karnila (37) yang sebelumnya rekan bisnis Syafitri, justru menilai sebaliknya. Ia menilai seharusnya terdakwa dihukum 20 tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang. 

Baca juga : Orator Aksi Bela Rempang, Bang Long Dituntut 6 Bulan Penjara

"Kami berharap hakim memberikan putusan yang adil dan bijaksana, apalagi ini uang untuk ibadah ratusan orang," kata dia.

Alfia Karnila (37), merasa tertipu oleh rekan bisnisnya. Tak tanggung-tanggung total kerugian yang dialami Alfia mencapai Rp3,4 miliar untuk perjalanan ibadah umroh 229 orang. Akibatnya keluarga dan seluruh karyawan Alfia batal berangkat umroh pada Januari 2018.