Persidangan Perkara Pengujian Undang Undang

Jakarta, law-justice.co - Pada Tanggal 28 November 2017 Pukul 11.00. Mahkamah Konstitusi mengadakan persidangan dengan nomor perkara 56/PUU-XV/2017. Dengan Pokok Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang [Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3]. Dengan Para Pemohon 1. Anisa Dewi; 2. Ary Wijanarko; 3. Asep Saepudin, S.Ag.; dkk Kuasa Pemohon: Fitria Sumarni, S.H., dkk. Dalam Acara Mendengarkan Keterangan DPR, Pihak Terkait [Komnas Perempuan], dan Ahli Pemohon (VII).

Tags: |