Dugaan Korupsi Nikel Arif Kurniawan, Kejagung Geledah 6 Lokasi

Jakarta, - Kejaksaan Agung menggeledah enam kantor perusahaan di Jakarta yang diduga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Kantor-kantor perusahaan itu diduga terafiliasi dengan Arif Kurniawan sebagai penerima manfaat. Penggeledahan dilakukan pada Kamis, 5 November 2026.

“Tim penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di wilayah Jakarta, terhadap enam lokasi, bersama dengan tim digital forensik,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Saiful Bahri Siregar, saat konferensi pers di kantornya pada Jumat, 6 November 2026, mengutip Tempo.

Keenam lokasi yang digeledah adalah sebuah rumah yang beralamat di Cilandak, Jakarta Selatan; kantor PT BSJ, PT KAA, dan PT DDA yang berlokasi di APL Tower Central Park, Jakarta Barat; kantor PT DDR di Mid Plaza Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat; dan kantor PT DDR di SCBD, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat.

Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan kegiatan operasional tambang nikel yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Tenggara. Penyidik juga menemukan barang bukti elektronik baik berupa handphone, laptop, CPU serta server, dan uang tunai dari lokasi salah satu kantor tersebut, yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi sebesar Rp 11,2 miliar dan Rp 595 juta. Barang bukti disimpan dalam beberapa koper serta tas dalam salah satu ruangan kantor. Di keenam lokasi penggeledahan, penyidik memeriksa pihak-pihak yang bekerja di perusahaan-perusahaan tersebut.

Adapun dugaan peristiwa pidana yang terjadi yaitu sejak 2017 sampai dengan 2025, terdapat lima perusahaan yaitu PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ, yang melakukan usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam kasus ini, Arif Kurniawan diduga berperan sebagai penerima manfaat.

“Bahwa perbuatan pertambangan usaha nikel ini, yang dilakukan lima perusahaan ini, dikendalikan oleh AK sebagai penerima manfaat,” kata Saiful.

PT BSJ memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan luas 1.030 hektare, PT KAA seluas 1.036 hektare, PT ANI seluas 106 hektare, PT AMI dengan luas 1.000 hektare, PT AMID dengan luas 1.026 hektare, dan PT HJ yang dilakukan melalui holding PT DDA bersama dengan LEI.

Berdasarkan temuan penyidik, IUP Eksplorasi PT BSJ dan PT KAA berakhir pada 2015, tapi tetap diperpanjang melalui skema suspend sebanyak tiga kali. Padahal hasil eksplorasi dan studi kelayakan kedua perusahaan disebut ditolak oleh pejabat Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, karena wilayah izin seharusnya dikembalikan kepada negara. Namun, karena adanya penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara, maka penolakan tersebut dicabut.

Pihak korporasi diduga memberikan sejumlah uang kepada penyelenggara negara untuk melakukan manipulasi persetujuan RKAB korporasi-korporasi. “Perusahaan-perusahaan ini telah melakukan pemberian sesuatu untuk mempermudah segala proses administrasi berupa suap kepada penyelenggara negara,” ujar Saiful.

Tujuannya agar dapat melakukan operasional pertambangan nikel secara melawan hukum, yang menguntungkan korporasi-korporasi tersebut dan mengakibatkan kerugian keuangan negara. Saat ini, total kerugian masih dalam proses penghitungan oleh auditor.