[INTRO]
Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka pelaksana. Bareskrim Polri didesak mengusut tuntas siapa aktor intelektual yang memerintahkan operasi tersebut, termasuk pihak yang diduga menerima dan memanfaatkan hasil penyadapan. Perbuatan itu dinilai bukan sekadar pelanggaran privasi, melainkan berpotensi menyentuh persoalan serius terkait keamanan dan kedaulatan negara.
Pakar hukum Universitas Bung Karno (UBK), Dr. Hudy Yusuf, menilai penyadapan merupakan delik formal yang titik berat pembuktiannya terletak pada terjadinya perbuatan, bukan pada muncul atau tidaknya akibat dari tindakan tersebut. "Yang penting penyadapan sudah terjadi, sehingga tidak perlu dibuktikan lagi akibatnya. Apalagi penyadapan itu dilakukan terhadap pemimpin negara," kata Hudy Yusuf.
Menurut Hudy, perkara ini harus ditangani secara serius dan menyeluruh. Bareskrim Polri diminta tidak berhenti pada orang-orang yang diduga menjalankan operasi penyadapan, tetapi juga menelusuri pihak yang memberikan perintah serta pihak yang menggunakan hasil penyadapan tersebut. Ia menilai keterlibatan aparat yang seharusnya bertugas melindungi kepala negara justru menjadi persoalan serius apabila terbukti menjalankan perintah pihak lain secara melawan hukum.
"Menurut saya, Bareskrim harus menuntaskan masalah ini sampai ke akar-akarnya. Jangan sampai ada yang tersisa, siapa pun dia. Seyogianya para jenderal itu melindungi kepala negara, tetapi apabila yang bersangkutan menerima perintah lain dan melaksanakannya secara melawan hukum, ini merupakan persoalan serius," ujarnya.
Hudy bahkan berpandangan bahwa penyidik perlu mendalami kemungkinan adanya tindak pidana makar dalam perkara tersebut. Menurut dia, penyadapan terhadap Presiden yang dilakukan secara terorganisasi dan atas perintah pihak tertentu perlu ditelusuri lebih jauh untuk mengetahui tujuan dan kepentingan di balik operasi tersebut.
Ia merujuk ketentuan makar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya Pasal 191 UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Ancaman hukumannya mencakup pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
"Karena itu, penyidik harus mengungkap siapa yang memberikan perintah dan siapa yang menggunakan hasil penyadapan tersebut. Saya meyakini pengembangan penyidikan akan menemukan pihak-pihak lain yang terlibat," kata Hudy.
Meski demikian, penerapan pasal makar tetap harus didasarkan pada pembuktian unsur-unsur pidana, terutama maksud atau tujuan sebagaimana disyaratkan Pasal 191. Penyadapan ilegal tidak serta-merta dapat dikualifikasikan sebagai makar tanpa pembuktian unsur tersebut. Secara terpisah, Pasal 258 KUHP baru juga mengatur tindak pidana penyadapan. Ketentuan tersebut mengancam setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik.
Ketentuan ini mempertegas bahwa penyadapan tanpa dasar hukum merupakan perbuatan yang dapat dipidana. Sementara itu, Pasal 31 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga mengatur larangan intersepsi atau penyadapan secara sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum terhadap informasi elektronik dan transmisi elektronik milik orang lain.
Kasus ini mencuat setelah Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik yang menyasar sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo. Dalam konferensi pers pada 3 November 2026, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa tiga tersangka tersebut berinisial LSP, ASN, dan EH. Belakangan penyidik juga menetapkan SU sebagai tersangka, meskipu tidak ditahan karena sakit.
Dalam kasus ini, penyidik juga mendalami dugaan penyadapan terhadap sejumlah pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha. Bareskrim turut mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem Lawful Interception Management System (LIMS) pada Oktober 2026. Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli serta mengamankan barang bukti berupa perangkat elektronik untuk kepentingan penyidikan.
Hudy menegaskan, penanganan perkara ini harus menjadi momentum untuk membongkar seluruh jaringan yang terlibat, termasuk pihak yang berada di balik operasi dan kemungkinan pihak yang memperoleh manfaat dari informasi hasil penyadapan. Ia juga meminta Presiden Prabowo tidak memberikan pengampunan kepada pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam perkara tersebut. "Ini saat yang baik untuk mengungkap seluruh jaringan yang merugikan negara sampai ke akar-akarnya. Presiden Prabowo seyogianya tidak memberikan ampunan dalam kasus ini, sekalipun pihak-pihak yang terlibat nantinya meminta pengampunan," ujarnya.