Berdasarkan foto beredar, Suyudi tidak datang seorang diri. Ia didampingi oleh sejumlah jajarannya saat menemui Bimantoro.
Terlihat yang menemani Suyudi, terdapat Wakapolri Komjen Hadiningrat, Asisten Polri bidang SDM Brigjen Deni Dharmapala, Asisten Utama (Astama) Polri Bidang Operasi Komjen Roycke Harry Langi.
Selain itu, terdapat Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri Irjen Putu Putera Sadana, Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Irjen Mahmud Nazly, dan Koordinator Staf Pribadi Pimpinan Kombes Didik Hariyanto.
Suyudi bersama Bimantoro terlihat foto bersama sambil melakukan pose menyatukan kedua tangan yang menandakan slogan "Polri Bersama Masyarakat".
Kemudian, tidak hanya mengunjungi Bimantoro, Suyudi juga mengunjungi kediaman eks Kapolri ke-14 Jenderal (purn.) Roesmanhadi.
Dalam postingan di akun resminya, Suyudi terlihat berbincang-bincang dengan Roesmanhadi. Suyudi menulis dalam akun X nya @SuyudiArioSeto, bahwa kunjungan ini dalam rangka wujud silaturahmi menghormati sosok purnawirawan senior Korps Bhayangkara.
Suyudi menemui kedua mantan kapolri ini di tengah kasus penyadapan eks Kapolri sekaligus Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Diketahui, Listyo melakukan aksinya saat menjabat sebagai anggota jenderal polisi aktif. Selain Listyo, polisi telah menetapkan tiga tersangka lain yang juga merupakan petinggi polisi.
Tersangka tersebut adalah Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution (ASN), dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH), dan Kepala Divisi Teknologi dan Informasi (Kadiv TIK) Irjen Slamet Uliandi.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman dengan pasal berlapis, yakni Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.