[INTRO]
Kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan sejumlah perwira tinggi Polri memiliki dimensi hukum yang jauh lebih luas daripada sekadar pelanggaran prosedur penyadapan.
Persoalan utamanya adalah apakah penyadapan tersebut merupakan tindakan penyalahgunaan kewenangan aparat, atau justru bagian dari suatu rangkaian tindakan yang dirancang untuk melemahkan, mengendalikan, bahkan membuat Presiden tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, pada 4 November 2026 sebagaimana dikutip law-justice.co 05/11/26, memberikan perspektif hukum baru. Yusril menyatakan penyidik menemukan indikasi awal tindak pidana makar dan sedang mendalami kemungkinan adanya tujuan untuk melumpuhkan Presiden Prabowo. Untuk memahami persoalan ini, ada enam aspek hukum yang perlu dibedah.
Pertama, Penyadapan ilegal: apakah merupakan penyalahgunaan kekuasaan negara?. Berdasarkan pemberitaan yang disampaikan, penyidik menduga terdapat sejumlah nomor telepon yang dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan tanpa berkaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Jika dugaan tersebut terbukti, terdapat persoalan hukum mendasar. Penyadapan merupakan tindakan yang sangat membatasi hak privasi seseorang. Karena itu, kewenangan tersebut tidak dapat digunakan secara sembarangan, sekalipun dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Pasal 136 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP mengatur bahwa penyidik dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. Namun, ketentuan mengenai penyadapan harus diatur lebih lanjut melalui undang-undang mengenai penyadapan. Artinya, kewenangan penyadapan harus mempunyai dasar hukum, tujuan yang sah, dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
Jika perangkat penyadapan Polri digunakan untuk memata-matai Presiden tanpa dasar hukum, maka tindakan tersebut berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan. Persoalannya menjadi semakin serius apabila penyadapan dilakukan bukan untuk kepentingan penegakan hukum, melainkan untuk memperoleh informasi strategis mengenai komunikasi, kebijakan, koordinasi, dan langkah-langkah politik Presiden.
Pertanyaan hukumnya: apakah kewenangan yang diberikan negara kepada aparat justru digunakan untuk mengawasi dan mengendalikan pemegang kekuasaan pemerintahan?. Ini harus menjadi salah satu fokus utama penyidikan.
Kedua, Kapan penyadapan dapat dikategorikan sebagai bagian dari tindak pidana makar?. Inilah bagian paling penting. Dalam KUHP Nasional, yaitu UU Nomor 1 Tahun 2023, pengertian makar diatur dalam Pasal 160. Bunyinya: "Makar adalah niat untuk melakukan serangan yang telah diwujudkan dengan persiapan perbuatan tersebut."Ketentuan ini mengandung dua unsur penting: yaitu adanya niat untuk melakukan serangan dan niat ini sudah diwujudkan melalui persiapan perbuatan.
Dengan demikian, makar tidak cukup dibuktikan melalui pernyataan, kecurigaan, atau motif politik semata. Harus ada tindakan persiapan yang mempunyai hubungan dengan serangan yang dimaksud.
Dalam konteks kasus penyadapan, penyidik harus membuktikan apakah kegiatan intersepsi elektronik tersebut merupakan tindakan yang berdiri sendiri atau bagian dari persiapan suatu operasi untuk melumpuhkan Presiden.
Misalnya, apabila terbukti bahwa penyadapan dilakukan untuk: (1). Mengumpulkan informasi rahasia mengenai komunikasi Presiden., (2). Memetakan hubungan dan jaringan orang-orang di sekitar Presiden, (3). Mengetahui strategi dan keputusan pemerintahan, (4). Mengidentifikasi kelemahan atau informasi yang dapat digunakan untuk menekan Presiden. (5). Mempersiapkan tindakan lanjutan yang ditujukan untuk membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Maka rangkaian perbuatan tersebut patut diuji dalam konstruksi tindak pidana makar. Namun, perlu digarisbawahi: kelima hal tersebut merupakan kemungkinan arah pembuktian, bukan fakta yang telah terbukti dalam perkara ini.Dasar hukum: Pasal 160 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Ketiga, Pasal 191 KUHP: makar untuk melumpuhkan Presiden. Pernyataan Yusril yang mengaitkan kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo dengan Pasal 191 KUHP menjadi sangat menarik untuk dicermati dari perspektif hukum pidana. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud membunuh atau merampas kemerdekaan Presiden dan/atau Wakil Presiden, atau menjadikan Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan, dapat dipidana dengan pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Ada satu frasa penting dalam ketentuan tersebut yang perlu mendapat perhatian, yakni "menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan." Frasa ini menunjukkan bahwa makar terhadap Presiden tidak selalu harus diwujudkan melalui rencana pembunuhan atau penculikan. Undang-undang juga menjangkau tindakan yang bertujuan membuat Presiden kehilangan kemampuan untuk menjalankan kekuasaan pemerintahan.
Dalam konteks dugaan penyadapan terhadap Prabowo, penyidik harus mendalami apakah Presiden memang sengaja dijadikan sasaran suatu operasi yang direncanakan, apakah penyadapan dilakukan untuk memperoleh informasi strategis mengenai komunikasi dan kebijakan pemerintahan, serta apakah informasi tersebut hendak digunakan untuk mengendalikan, menekan, atau melumpuhkan Presiden. Lebih jauh lagi, perlu dibuktikan apakah terdapat persiapan tindakan lanjutan yang secara nyata ditujukan untuk membuat Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Apabila rangkaian perbuatan tersebut terbukti memiliki hubungan dengan persiapan serangan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan makar, maka Pasal 191 KUHP menjadi relevan untuk diterapkan. Namun, penyadapan ilegal semata tidak otomatis memenuhi unsur tindak pidana makar. Harus ada pembuktian mengenai maksud dan persiapan tindakan yang menjadi unsur utama tindak pidana tersebut.Sumber: Pasal 191 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ke empat, Pasal 193 KUHP: apakah ada tujuan menggulingkan pemerintahan?. Selain Pasal 191, Yusril juga menyebut Pasal 193 KUHP yang mengatur tindak pidana makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Ketentuan ini memberikan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun bagi pelaku makar, sedangkan bagi pemimpin atau pengatur makar diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Meskipun sama-sama mengatur tindak pidana makar, Pasal 191 dan Pasal 193 memiliki konstruksi hukum yang berbeda. Pasal 191 secara khusus mengatur makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, termasuk tindakan yang bertujuan menjadikan Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan. Sementara itu, Pasal 193 lebih menitikberatkan pada tindakan makar yang bertujuan menggulingkan pemerintah yang sah.
Perbedaan ini penting dalam menganalisis dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Apabila penyidik menemukan bahwa penyadapan merupakan bagian dari suatu operasi yang dirancang untuk melumpuhkan Presiden sehingga tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan, maka Pasal 191 menjadi konstruksi hukum yang relevan untuk diuji. Namun, apabila ditemukan adanya rencana yang lebih luas untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, Pasal 193 juga patut dipertimbangkan.
Dengan demikian, penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada pertanyaan siapa yang melakukan penyadapan dan bagaimana penyadapan itu dilakukan. Jauh lebih penting adalah mengungkap tujuan akhir dari operasi tersebut. Apakah penyadapan hanya merupakan tindakan ilegal untuk memperoleh informasi, atau justru menjadi bagian dari rangkaian persiapan untuk melumpuhkan Presiden dan menggulingkan pemerintahan?
Jawaban atas pertanyaan inilah yang akan menentukan konstruksi hukum yang tepat dalam perkara tersebut. Tentu saja, penerapan pasal makar tetap harus didasarkan pada pembuktian seluruh unsur tindak pidana, bukan semata-mata dugaan mengenai motif politik para pelakunya. Sumber: Pasal 193 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kelima, Siapa yang harus bertanggung jawab? Mengungkap rantai komando dan kemungkinan aktor intelektual. Aspek lain yang tidak kalah penting dan justru sangat menentukan dalam perkara ini adalah mengungkap siapa yang harus bertanggung jawab di balik dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Dalam perkara yang melibatkan penggunaan perangkat dan sistem teknologi milik institusi negara, penyidikan tidak boleh berhenti hanya pada operator atau pelaksana teknis. Seluruh rantai komando harus ditelusuri untuk mengetahui siapa yang merancang, memerintahkan, mengendalikan, dan memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.
Penyidik perlu mengungkap apakah penyadapan merupakan inisiatif individu atau justru dilakukan berdasarkan perintah pejabat yang memiliki kewenangan struktural. Tidak kalah penting, harus diketahui siapa yang menentukan nomor telepon Presiden dimasukkan ke dalam sistem Lawful Interception Management System (LIMS) dan atas dasar kepentingan apa Presiden dijadikan sasaran penyadapan.
Persoalan berikutnya adalah mengenai distribusi hasil penyadapan. Informasi yang diperoleh dari komunikasi Presiden diserahkan kepada siapa? Apakah hasil penyadapan hanya beredar di lingkungan internal institusi atau justru diteruskan kepada pihak lain di luar struktur organisasi Polri? Penyidik juga harus menelusuri siapa yang mempunyai kepentingan terhadap informasi tersebut dan apakah penggunaannya berkaitan dengan penegakan hukum atau justru kepentingan lain di luar kewenangan institusi.
Hal lain yang tidak boleh diabaikan adalah dugaan perintah penghapusan file hasil penyadapan pada Oktober 2026 sebagaimana diberitakan. Jika dugaan tersebut benar, penyidik harus mengungkap siapa yang memerintahkan penghapusan, siapa yang melaksanakannya, serta apa tujuan di balik tindakan tersebut. Apakah penghapusan hanya berkaitan dengan upaya menutupi pelanggaran prosedur penyadapan atau ada kepentingan yang lebih besar untuk menghilangkan jejak suatu operasi?
Dalam perspektif pertanggungjawaban pidana, Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur berbagai bentuk penyertaan dalam tindak pidana, termasuk melakukan sendiri, turut serta melakukan, menyuruh melakukan, dan menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana. Ketentuan ini penting karena pertanggungjawaban pidana tidak hanya melekat kepada orang yang secara langsung melaksanakan suatu perbuatan, tetapi juga dapat menjangkau pihak yang terbukti memberikan perintah atau mengendalikan pelaksanaan tindak pidana tersebut.
Dengan demikian, seseorang yang diduga menjadi pengendali atau pemberi perintah tidak otomatis terbebas dari pertanggungjawaban hukum hanya karena tidak pernah mengoperasikan perangkat penyadapan secara langsung. Apabila keterlibatannya dalam perencanaan, pemberian perintah, atau pengendalian tindak pidana dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah, pertanggungjawaban pidana terhadapnya dapat dimintakan sesuai dengan peran dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, penyidikan kasus ini harus berani menelusuri rantai komando hingga ke tingkat pengambil keputusan. Jangan sampai pelaksana teknis menjadi satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban, sementara pihak yang sesungguhnya merancang dan mengendalikan operasi justru tidak tersentuh proses hukum.
Ke Enam, Pasal 196 KUHP: permufakatan jahat dan persiapan makar. Ada satu ketentuan hukum yang juga sangat penting untuk diperhatikan dalam mengembangkan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, yaitu Pasal 196 KUHP. Pasal 196 ayat (1) menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194 dapat dipidana.
Ketentuan ini membuka dimensi hukum yang lebih luas karena pertanggungjawaban pidana tidak selalu harus menunggu sampai suatu rencana makar berhasil dilaksanakan. Negara dapat menindak permufakatan jahat maupun persiapan untuk melakukan makar, sepanjang unsur-unsur yang disyaratkan undang-undang dapat dibuktikan.
Dalam konteks dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, penyidik perlu mendalami apakah terdapat kesepakatan antara beberapa orang untuk melumpuhkan Presiden, apakah ada pembagian tugas dan peran di antara pihak-pihak yang terlibat, serta apakah penggunaan perangkat penyadapan merupakan bagian dari persiapan suatu operasi yang lebih besar. Penyidik juga harus menelusuri apakah informasi hasil penyadapan dikumpulkan untuk mendukung rencana tertentu dan apakah terdapat tindakan konkret lainnya yang menunjukkan adanya persiapan melakukan makar.
Apabila ditemukan bukti mengenai adanya permufakatan jahat atau persiapan yang secara nyata ditujukan untuk melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 194, maka Pasal 196 dapat menjadi salah satu dasar hukum untuk meminta pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terlibat.
Namun, ada satu hal penting yang juga harus diperhatikan. Pasal 196 ayat (2) menegaskan bahwa persiapan untuk melakukan perubahan ketatanegaraan secara konstitusional tidak dipidana. Artinya, kritik terhadap Presiden, upaya politik untuk mengganti pemerintahan melalui mekanisme konstitusi, maupun perubahan kekuasaan berdasarkan prosedur hukum tidak dapat begitu saja dikategorikan sebagai makar.
Dengan demikian, garis pembatas antara aktivitas politik yang sah dan tindak pidana makar terletak pada tujuan serta cara yang ditempuh. Penyidik harus mampu membuktikan bahwa tindakan yang dilakukan memang merupakan bagian dari permufakatan atau persiapan tindak pidana makar, bukan sekadar aktivitas politik atau pengawasan terhadap pemerintah.Sumber: Pasal 196 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KESIMPULAN
Dari seluruh konstruksi hukum tersebut, terdapat tiga kemungkinan yang harus dibedakan dalam mengungkap perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo. Pertama, apabila penyadapan terbukti dilakukan secara ilegal tetapi tidak ditemukan tujuan maupun persiapan untuk melakukan makar, maka perkara tersebut harus diproses berdasarkan ketentuan pidana mengenai penyadapan, intersepsi elektronik, akses ilegal, atau ketentuan hukum lain yang relevan dengan perbuatan yang terbukti.
Kedua, apabila penyidik menemukan bahwa penyadapan merupakan bagian dari suatu rangkaian persiapan yang bertujuan melumpuhkan Presiden sehingga tidak mampu menjalankan pemerintahan, maka unsur Pasal 160 dan Pasal 191 KUHP perlu diuji. Bahkan, apabila ditemukan adanya permufakatan jahat atau persiapan untuk melakukan tindak pidana tersebut, ketentuan Pasal 196 KUHP juga dapat dipertimbangkan.
Ketiga, apabila ditemukan bukti bahwa penyadapan merupakan bagian dari suatu rencana yang lebih luas untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, maka konstruksi hukum Pasal 160 dan Pasal 193 KUHP perlu didalami, termasuk kemungkinan penerapan Pasal 196 mengenai permufakatan jahat dan persiapan makar.
Berdasarkan kemungkinan tersebut, ada tiga hal mendasar yang harus menjadi prioritas penyidikan. Pertama, membongkar siapa yang memerintahkan penyadapan terhadap Presiden Prabowo, termasuk menelusuri seluruh rantai komando yang terlibat. Kedua, mengungkap siapa yang menerima, menguasai, dan memanfaatkan hasil penyadapan tersebut. Ketiga, membuktikan apakah penyadapan memang merupakan bagian dari persiapan suatu operasi yang bertujuan melumpuhkan Presiden atau bahkan menggulingkan pemerintahan yang sah.
Apabila seluruh rangkaian perbuatan tersebut dapat dibuktikan melalui alat bukti yang sah dan memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan, perkara ini berpotensi berkembang dari sekadar kasus penyadapan ilegal menjadi tindak pidana terhadap keamanan negara.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan hubungan yang dapat dibuktikan antara penyadapan dan persiapan makar, penerapan pasal-pasal makar tidak boleh dipaksakan. Sebab, dalam negara hukum, beratnya suatu tuduhan harus sebanding dengan kekuatan pembuktiannya.
Pada akhirnya, yang harus diungkap bukan hanya siapa yang menyadap Presiden Prabowo, melainkan siapa yang memerintahkan, untuk kepentingan siapa penyadapan dilakukan, dan apa tujuan akhir dari seluruh operasi tersebut. Di situlah letak kunci untuk menentukan apakah perkara ini sebatas penyalahgunaan kewenangan atau benar-benar memenuhi unsur kejahatan terhadap keamanan negara atau makar.