Ini Respons Jokowi soal Kasus Listyo Sigit dan Dugaan Makar ke Prabowo

Jakarta, - Presiden ke-7 RI Joko Widodo irit bicara saat ditanya mengenai pihak yang mengaitkannya dengan kasus dugaan penyadapan oleh Listyo Sigit Prabowo terhadap Presiden Prabowo Subianto.

"Kita semuanya ikuti proses hukum yang ada," kata Jokowi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11).

Jokowi juga hanya menjawab singkat terkait dugaan makar yang dilakukan Listyo di balik penyadapan presiden.

"Kita bersama ikuti proses hukum yang ada," jelasnya.

Jokowi dikaitkan dengan kasus tersebut lantaran dirinya yang melantik Listyo sebagai Kapolri pada 27 Januari 2021. Listyo diduga melakukan tindak pidana dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo terjadi dalam kurun waktu 2025-2026.

Listyo yang terakhir kali menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP) kini telah dicopot dari jabatannya. Listyo ditetapkan tersangka bersama Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Menurut temuan awal polisi, selain Prabowo, terdapat korban penyadapan lain dari Listyo dan anak buahnya. Seperti para menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.

Sementara itu, Istana lewat Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengategorikan tindak pidana tersebut sebagai bentuk makar.