Nusron diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dan keterangannya sekaligus untuk melengkapi berkas perkara delapan (8) orang tersangka.
"Penyidik mengonfirmasi terhadap saksi saudara NW [Nusron Wahid] berkaitan dengan tugas dan kewenangannya selaku Menteri ATR/BPN seperti apa, kaitannya dengan tugas-tugas di Kementerian ATR/BPN, berkaitan dengan sertifikasi tanah, HGB, dan sebagainya, karena memang ada pembagian ataupun pendistribusian kewenangan berkaitan dengan sertifikasi-sertifikasi tersebut," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/11).
Budi menjelaskan Nusron juga didalami perihal proses penempatan pejabat di struktur Kementerian ATR/BPN. Kata dia, hal itu diduga berkaitan dengan dugaan praktik setoran rutin maupun setoran jabatan di lingkungan kementerian dimaksud.
"Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat kantah (kantor pertanahan), kanwil (kantor wilayah), dan ke atas," kata Budi.
Selain itu, penyidik meminta keterangan Nusron mengenai dugaan penerimaan uang oleh orang-orang kepercayaannya. KPK mendalami sejauh mana pengetahuan Nusron mengenai penerimaan uang tersebut.
"Kemudian juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya," jelas Budi.
Sementara itu, Nusron irit bicara usai menjalani pemeriksaan di gedung dwiwarna KPK.
"Saya pejabat publik, seorang menteri, kalau dinas ke luar kota apa lagi ke luar negeri, dipastikan ada surat izin perjalan dari Kementerian Sekretariat Negara. Jadi, kami tidak mengada-ada," ucap Nusron kepada awak media.
Adapun kedatangan Nusron hari ini ke KPK disebut merupakan inisiatif pribadi. Pasalnya, KPK belum membuat panggilan. Nusron sebelumnya tak bisa memenuhi panggilan KPK pada 7 dan 15 Oktober 2026.
KPK Berpeluang Periksa Kembali Nusron
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa kembali Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Kepala Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan masih ada materi lain yang hendak ditanyakan penyidik kepada Nusron.
"Tentunya ini juga masih pemeriksaan pertama terhadap saudara NW [Nusron Wahid]. Semuanya masih terus dilakukan analisis, ditelaah, dan dicek juga dengan alat bukti-alat bukti yang sudah didapatkan oleh penyidik dalam perkara ini dan tentu nanti juga terbuka kemungkinan untuk dilakukan pemeriksaan kembali," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/11).
Pada pemeriksaan hari ini, KPK mendalami saksi Nusron perihal tugas dan kewenangannya sebagai Menteri ATR/BPN, terkhusus perihal pengurusan sertifikasi tanah dan HGB.
Nusron juga dikonfirmasi perihal penempatan pejabat di struktur kementerian. Hal ini berkaitan dengan dugaan praktik setoran rutin maupun setoran jabatan di lingkungan kementerian dimaksud.
"Ini kaitannya dengan dugaan adanya setoran rutin ataupun setoran jabatan yang terjadi di lingkungan Kementerian ATR/BPN, termasuk soal dugaan setoran rutin dari tingkat kantah (kantor pertahanan), kanwil (kantor wilayah), dan ke atas," jelas Budi.
Lebih lanjut, penyidik meminta keterangan Nusron mengenai dugaan penerimaan uang oleh orang-orang kepercayaannya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kemudian juga penyidik mengonfirmasi berkaitan dengan uang-uang yang diterima oleh orang-orang kepercayaan dari saudara NW. Ini kaitannya seperti apa, bagaimana pengetahuan NW atas dugaan penerimaan-penerimaan uang tersebut, kaitannya untuk apa, dan sebagainya," tandasnya.
Nusron seyogianya dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada 7 dan 15 Oktober 2026. Namun, ia tidak bisa memenuhinya.
Ia disebut berinisiatif datang ke kantor KPK pada hari ini untuk menjalani pemeriksaan.
Keterangan Nusron tersebut untuk melengkapi berkas perkara delapan (8) orang tersangka.
Yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron.
Sebanyak delapan orang diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Mereka ialah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung; politikus Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq; mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto; Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Empat tersangka lainnya yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry disebut KPK sebagai orang kepercayaan Nusron.