Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026). Jaksa menyakini para terdakwa bersalah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 618 dan Pasal 607 ayat (1) huruf a ayat (2) KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan para terdakwa korporasi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan tindak pidana pencucian uang dalam kedua primer," jelas jaksa saat membacakan tuntutan.
Hal memberatkan tuntutan ialah perbuatan para terdakwa korporasi tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Kemudian, para terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara berupa penerimaan management fee yang tidak sah dalam perolehan investasi dalam produk reksa dana milik PT ASABRI.
"Perbuatan para terdakwa korporasi mengakibatkan hilangnya kepercayaan investor atau masyarakat terhadap kesehatan keuangan dan kredibilitas pasar dalam negeri,"ungkap jaksa.
Sementara itu, pertimbangan meringankan tuntutan ialah sejumlah terdakwa korporasi di antaranya memiliki iktikad baik untuk melakukan pelunasan. Lalu, para terdakwa korporasi mengikuti persidangan dengan baik dan belum pernah dihukum sebelumnya.