Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin mengatakan proses penyadapan dilakukan pada kurun waktu 2025-2026. Dalam kurun waktu tersebut, para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh tanpa prosedur.
"Terdapat beberapa nomor itu dimasukkan dalam sistem tanpa verifikasi kemudian disadap tanpa kaitan dan penegakan hukum berdasar uu berlaku," jelasnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11) malam.
Tak hanya memerintahkan penyadapan, pada Oktober 2026, para tersangka memerintahkan penghapusan data hasil penyadapan.
Ia mengatakan bahwa Polri berhasil mengungkap dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo tersebut setelah menerima laporan dari pelapor.
Pelapor tersebut membuat laporan polisi ke Bareskrim.
"Bareskrim kemudian melakukan lidik dan sidik dengan memeriksa saksi 10 orang dan 3 ahli," jelasnya.
Bareskrim selanjutnya juga menyita barang bukti berupa 11 hp, 1 ipad, 4 flasdisk.
"Berdasarkan hasil sidik penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka," katanya.