Kasus Penyadapan Presiden

Menteri Yusril: Jenderal LSP Ditahan dan Jadi Tersangka

Jakarta, - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra  Yusril Ihza Mahendra mengatakan polisi telah melakukan penahan terhadap ketiga Perwira Polri. Tiga yang ditahan yakni  Jenderal LSP, Irjen AS, dan Irjen EH.  Adapun satu orang lagi yakni SU masih menjadi saksi.  

"Sesuai ketentuan KUHAP, kami tidak boleh menyebutkan nama, tapi sudah saya sampaikan inisialnya," ujar Yusril dalam keterangan pers, Selasa. 

Berdasarkan pemeriksan Mabes Polri, kata Yusril telah ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup dan polisi telah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, dan dilakukan penahana. Tersangka ditahan karena memenuhi unsur-unsur pasal pidana.  

"Saya ingin memastikan ketentuan KUHAP baru diberlakukan tidak ada hak-hak yang dilanggar terhadap mereka yang disidik," ujar Yusril. 

Ditanya apakah LSP dimaksud adalah eks Kapolri? Yusril mengatakan tersangka adalah jenderal polisi aktif. "Silahkan saudara tafsirkan sendiri," menjawab pertanyaan wartawan.

Mengacu pada penjelasan Yusril, Jenderal LSP yang masih aktif adalah Listyo Sigit Prabowo. Sejak siang sudah beredar di kalangan media, LSP dimaksud adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang juga kepala staf kepresidenan. 

Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Asep Syafrudin mengatakan bahwa Bareskrim Polri sudah melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait informasi yang beredar tentang dugaan tindak pidana illegal dan penghapusan data elektronik dan illegal akses.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Ketiga orang tersebut yakni LSP, ASN, dan EH.  

"Ketiganya diduga melakukan penyadapan prosedur terhadap Presiden RI. pejabat negara, tokoh politik, media, LSM, dan pengusaha," ujar Kabareskrim dalam keterangan pers, Selasa.