Denny Indrayana Tegaskan Gibran Tak Lagi Penuhi Syarat Sebagai Wapres

Jakarta, - Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana menilai Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Wakil Presiden (Wapres), Gibran Rakabuming Raka memperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan calon wakil presiden.

Menurut mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) itu, dua putusan tersebut menunjukkan Gibran tidak lagi memenuhi persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan wakil presiden.

"Lewat putusan MK yang dikonfirmasi dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung, maka Gibran tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden, terutama dalam konteks ini adalah syarat pendidikan," kata Denny Indrayana kepada wartawan, Selasa (3/11).

Denny berpandangan persoalan tersebut semestinya ditindaklanjuti melalui mekanisme pemakzulan. Dia mengatakan proses itu perlu ditempuh karena Gibran sudah dilantik dan menjabat sebagai wakil presiden.

"Jadi ini penting untuk menegaskan harusnya proses pemakzulan berjalan. Kenapa proses pemakzulan pasca ini? Karena setelah putusan MK memang ditarik garis demarkasi lebih tegas, yaitu setelah pelantikan, yang terjadi kalau ada masalah-masalah dengan presiden dan wakil presiden adalah removal from office, proses pemakzulan, bukan diskualifikasi kata MK," tuturnya.

Denny menjelaskan mekanisme hukum yang berlaku berbeda apabila persoalan muncul sebelum pelantikan. Dalam kondisi tersebut, menurut dia, diskualifikasi masih dimungkinkan melalui rezim pemilu.

"Kalau sebelum pelantikan, masih mungkin itu rezim pemilu, masih mungkin diskualifikasi," tambah dia.

Sebelumnya, MA mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan seorang warga bernama HM Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. Dalam putusannya, MA menyatakan surat keterangan tersebut tidak sah dan batal demi hukum.

"Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," demikian putusan nomor 742 K/TUN/2026 seperti dikutip dari situs resmi MA, Jumat (30/10).

Kasasi tersebut diajukan setelah gugatan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta tidak diterima.

Subhan kemudian mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) menguatkan putusan PTUN Jakarta. Upaya hukum berlanjut ke tingkat kasasi hingga akhirnya MA mengabulkan gugatan tersebut.

Adapun surat yang menjadi objek perkara adalah Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Dokumen itu merupakan surat penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Gibran yang digunakan sebagai salah satu persyaratan pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam putusan sebelumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tersebut.

Kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, mengatakan putusan MA justru tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai wapres.

Menurutnya, putusan MA tersebut tak bisa dilaksanakan secara sempurna karena telah terjadi perubahan keadaan hukum sebelum putusan dijatuhkan.

"Saya menilai putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan pembatalan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi syarat administrasi pencalonan sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024, tidak memengaruhi posisi Gibran sebagai wapres," kata Rullyandi seperti dikutip detikcom, Sabtu (31/10).

"Alasannya, putusan MA tersebut adalah putusan yang tidak sempurna untuk dilaksanakan eksekusi lantaran ada keadaan hukum sebelumnya," sambungnya.

Rullyandi menjelaskan putusan MA dikeluarkan setelah seluruh tahapan Pilpres 2024 selesai dan Gibran resmi dilantik sebagai Wapres. Sebab itu, menurutnya, putusan tersebut tidak bisa diberlakukan secara surut atau retroaktif.

"Putusan MA itu telah memenuhi kualifikasi dalam konteks Peradilan Tata Usaha Negara dengan merujuk pada Pasal 117 ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang pada pokoknya putusan yang tidak sempurna, maka tidak bisa dilaksanakan karena telah terjadi keadaan hukum sebelumnya," paparnya.

Rullyandi juga mengatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut telah digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan dalam tahapan Pemilu 2024 yang saat ini telah selesai. Rullyandi menilai meski putusan MA berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak bisa dipakai.