Jakarta, - Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia (Bareskrim Polri) mengungkapkan bahwa total ada 58 warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan tentara bayaran untuk dikirim ke Rusia.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan total korban tersebut berasal dari lima laporan polisi (LP) yang ditangani Bareskrim dan jajaran Polda maupun Polres.
"Untuk (korban) yang direkrut itu tidak hanya warga sipil, tapi juga ada eks TNI dan eks Polri, seperti itu," kata Nurul kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (2/11).
Nurul mengungkapkan dari lima LP yang ditangani itu, telah ditetapkan sebanyak 13 tersangka. Dari belasan tersangka itu, beberapa di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina.
Secara rinci, kasus pertama tercatat dalam LP ke Bareskrim pada 21 Oktober 2026 dengan jumlah lima korban. Dalam perkara ini, satu orang tersangka ditahan.
Kemudian, LP di Polres Metro Jakarta Barat pada 23 Oktober 2026 tercatat ada 12 korban. Polisi telah menahan lima tersangka, terdiri dari dua warga negara Rusia dan tiga WNI.
Selanjutnya, LP di Polda Metro Jaya pada 28 Oktober 2026 mencatat ada 12 korban WNI. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan dua tersangka, yakni seorang WNI dan seorang warga negara Ukraina.
Sementara itu, LP di Bareskrim pada 25 September 2026 mencatat tujuh korban dengan dua tersangka yang telah ditahan.
Adapun laporan Polres Bogor pada 20 Oktober 2026 mencatat jumlah korban paling banyak, yakni 22 WNI. Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, namun satu di antaranya masuk daftar pencarian orang (DPO).
Nurul mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk mengungkap jaringan perekrutan yang lebih luas, baik di dalam maupun luar negeri. Seluruh perkara itu juga telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Nurul mengungkapkan para korban direkrut melalui media sosial dengan iming-iming gaji besar dan bonus fantastis untuk bekerja sebagai tentara bayaran di Rusia.
"Dari perkara ini kami ingin menyampaikan bahwa tawaran menjadi tentara di negara asing dengan gaji dan bonus yang fantastis merupakan modus perdagangan orang yang menempatkan korban pada risiko yang sangat tinggi," ujarnya.
Nurul mengimbau masyarakat tidak mudah percaya jika menemukan ada proses perekrutan dengan iming gaji tinggi, memanfaatkan kerentanan ekonomi korban, hingga pengiriman ke luar negeri untuk tujuan eksploitasi.
"Kami berharap penyampaian ini tidak hanya memberikan informasi kepada masyarakat, tetapi juga menjadi peringatan dan pembelajaran bersama agar masyarakat semakin waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak jelas, berani melapor, dan bersama-sama mencegah terjadinya perdagangan orang," tutur dia.